Menyoal Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penetapan KIP Aceh Besar

Yulfan, SH.|Praktisi Hukum. dok pribadi

Oleh: Yulfan, SH. | Praktisi Hukum, lulusan Jimly School of Law and Government

Pada tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang komisi 1 DPRK Aceh Besar, telah dilakukan rapat pleno penetapan nama-nama yang lulus sebagai calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028 untuk menetapkan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Namun, Rapat pleno tersebut tidak ditanda tangani dan dihadiri oleh ketua dan wakil ketua komisi I. Kemudian berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, melalui badan musyawarah DPRK Aceh Besar, pada tanggal 4 Juli 2023 dijadwalkan Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar 2023-2028. Lalu, pada tanggal 5 Juli 2023 diadakannya Paripurna Penetapan anggota KIP Aceh Besar 2023-2028. Kronologis ini saya himpun dari media dan keterangan berbagai sumber yang terlibat dalam proses rapat komisi dan paripurna. Hal ini penting untuk saya sampaikan di awal sebagai gambaran bagaimana proses anggota KIP baru ditetapkan.

Melalui media online saya menyaksikan bagaimana beberapa anggota parlemen yang menggelar konferensi pers pasca rapat paripurna berlangsung, secara umum mereka menolak dilaksanakan paripurna karena ada kecacatan hukum semenjak rapat komisi dilaksanakan, bertentangan dengan ketentuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Pasal 89 ayat 7. Di sisi lain Pimpinan Rapat Paripurna tetap menggelar dan mengetok palu dengan agenda pengesahan calon KIP Aceh Besar. Saya tidak menghafal nama mereka satu persatu, tapi perbedaan pandangan ini secara terang dapat dilihat, “Prosesnya batal demi hukum, apakah pimpinan mau bertanggung jawab? Saya mengutip salah satu interupsi dari anggota dewan yang kontra pengesahan.

Bukan kali ini KIP Aceh Besar mencuri perhatian publik, ditahun 2019 juga pernah menimbulkan pro dan kontra yang berujung pada pemecatan ketua KIP dan pemberian sanksi administratif kepada anggota KIP oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pendapat saya, apabila benar pengesahan dalam paripurna cacat prosedur karena penetapan Calon KIP Aceh Besar hasil pleno Komisi I DPRK tidak ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi maka dugaan saya terjadi (abuse of power) penyalahgunaan kewenangan oleh sekretaris dan anggota ada norma yang dilanggar dan dampaknya akan sistemik termasuk keabsahan proses politik di Aceh Besar kalau hal ini tetap dipaksakan. Terlalu besar pertaruhannya untuk publik dan masa depan Aceh Besar.

Sampai dengan saat ini, sikap DPRK Aceh Besar terkait kisruh Penetapan Calon KIP Aceh Besar periode 2023-2028, masih misterius. Apa persoalan sebenarnya, sampai saat ini publik belum mendapatkan keterangan resmi dari Parlemen. Padahal KIP sebagai salah satu lembaga penting dalam agenda politik mendatang harus segera dimatangkan. Ada beberapa informasi awal yang saya dapatkan saat konferensi pers yang digelar oleh Fraksi PAN dan Fraksi Golkar, Nasdem PBB DPRK Aceh Besar terkait ketidaksetujuan mereka pada rapat paripurna, namun tidak ada pihak internal yang menjelaskan secara runut dan utuh, yang ada hanya sambutan sarkas dan tendensius oleh salah satu Anggota Parlemen. Saya membaca di salah satu media online “Ketua Fraksi PDA: Ada Pihak yang Sengaja Menggagalkan Paripurna Penetapan KIP Aceh Besar,” tidak ada informasi detail dalam media tersebut hanya tudingan dan tanggapan emosional.

Sikap dan reaksi Ormas Aceh Besar yang tergabung dalam aliansi taktis, mereka menamakan dirinya Komite Muda Peduli Demokrasi Aceh Besar (KMPD-ABES). Aliansi ini bergerak cepat dan mengutuk keras dengan petisi yang diberikan kepada DPRK Aceh Besar, meski awalnya mereka tidak diterima, baru jam 17.00 WIB mereka diterima oleh Ketua DPRK Aceh Besar. Tapi bukan itu intinya, sikap mereka yang senyap dan cepat ini kurang mendapat respons dari publik Aceh Besar, tidak ada masyarakat yang menolak atau memberikan apresiasi atas langkah mereka, kesenduan ini patut dipertanyakan. Tapi yang lebih menyedihkan pasca penyerahan petisi ini ternyata yang punya hajat juga sepi respons termasuk Komisi 1 DPRK Aceh Besar, harusnya Ketua atau Wakil Ketua Komisi bisa menentukan sikap atau menyahuti petisi mereka, Yes or No, sependapat atau tidak. Ini tanda tanya besar, kenapa semua pihak yang berkepentingan memilih aksi diam.

Bagaimana seharusnya menyikapi perihal tersebut tentu saya tidak harus mengajari ikan berenang, Bapak-bapak yang terhormat di Parlemen sangat mumpuni menyelesaikan hal itu. Namun saya sebagai putra Aceh Besar tentu boleh memberikan pandangan soal ini.

Apabila benar keputusan rapat komisi I DPRK Aceh Besar tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Wakil Ketua maka hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Pasal 89 ayat 7 jelas menyebutkan bahwa “Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi. Lantas bagaimana kalau faktanya tidak dipimpin oleh ketua dan wakil.”

Saya mengajak pembaca yang budiman melihat kasus ini berdasarkan pendekatan teoritis yakni teori kewenangan (Philipus M. Hadjon), wewenang merupakan kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Setiap penggunaan wewenang harus memiliki dasar legalitas di dalam hukum positif untuk mencegah terjadinya perbuatan sewenang-wenang. Penggunaan wewenang pemerintahan selalu dalam batas-batas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh hukum positif. Dalam kaitannya dengan konsep negara hukum, penggunaan kewenangan tersebut dibatasi atau selalu tunduk pada hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang selanjutnya untuk hukum tidak tertulis di dalam hukum pemerintahan di Indonesia disebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam rapat pleno penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus dan lulus cadangan sebagai calon anggota KIP Aceh Besar periode 2023-2028. Secara definisi penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sederhananya hukum tidak memberikan kewenangan kepada selain Ketua dan Wakil Ketua Komisi untuk memimpin rapat, dengan demikian atas rapat yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2023 oleh Komisi 1 DPRK Aceh Besar batal demi hukum maka hasil rapatnya pun memiliki konsekuensi yang sama, batal. Oleh karena itu jelas lanjutannya, Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028 cacat yuridis (batal demi hukum) karena paripurna tersebut menindaklanjuti hasil rapat Komisi 1 yang secara prosedur terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh sekretaris dan anggota Komisi 1 DPRK Aceh Besar.

Hukum menjelaskan keputusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukumnya dianggap “tidak pernah ada”. Pertanyaannya, bagaimana bisa rapat paripurna DPRK Aceh Besar menetapkan keputusan yang sejak semula sudah batal demi hukum? Dan hal tersebut mempunyai risiko yang besar. Analogi sederhananya kalau persetubuhan tidak didasari oleh pernikahan yang sah maka anak yang dilahirkan adalah anak yang tidak bernasab. Semoga DPRK Aceh Besar menyadari hal ini!

Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh di Pasal 17 ayat 5 menyebutkan “dalam hal Bupati/Walikota tidak meresmikan/tidak melantik KIP Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan 30 hari kalender berikutnya, peresmian/pelantikan dapat dilaksanakan oleh Gubernur sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun bagaimana kalau tahapan, prosedur atau mekanismenya cacat hukum apakah Bupati atau Gubernur berani melantik? atau KIP Aceh Besar akan diambil alih lagi oleh KIP Aceh, sejarah mungkin berulang?

Publik harus diberi informasi, secara terbuka, karena pada prinsipnya publik Aceh Besar sebagai subjek politik yang berkepentingan terhadap soal ini, perihal hak politik, belum lagi mempertimbangkan berapa anggaran yang dipersiapkan untuk menggelar hajat ini, bagaimana kalau ternyata tesis-tesis di atas benar dan terbukti bahwa ada yang cacat hukum, maka dengan sendirinya hasil Pemilu, Pileg dan Pilkada Aceh Besar juga akan bermasalah dan itu ‘bencana politik’. Semoga hal itu tidak terjadi. Karena asal muasal chaos hukum diawali oleh chaos politik!

Rubrik      : Opini

Pos terkait