Kelahiran JPP (red-Jantho Panorama Park) buah dari normalisasi sungai dan pembuatan saluran pembuangan. Normalisasi adalah istilah strategis. Selain normalisasi ada pula istilah naturalisasi sungai. Kita pernah mendengar kedua istilah ini dari Pak Anies dan Pak Ahok. Tapi secara prinsip keduanya hampir sama.
Jika normalisasi itu berdasarkan keinginan masyarakat akibat sering terjadi banjir, maka apa penyebabnya, akibat luapan sungai kah, erosi, sedimentasi atau apa? Dan dimana letak sumber masalahnya di hulu sungai kah atau di hilir, sehingga diputuskan untuk melakukan normalisasi di wilayah tersebut?
Kemudian jika pendekatan mitigasi yang digunakan oleh Otoritas, maka Kampung Garot-Darul Imarah dan Kampung di Lhong juga memiliki hak yang sama dengan warga buket meusara, bukan? Di sana, nyaris setiap musim hujan akan terjadi banjir.
Dan selanjutnya, jika Otoritas konsisten terhadap upaya mitigasi bencana, maka tidak akan ada bangunan yang bernama JPP di sekitar bantaran sungai. Persis seperti apa yang otoritas lakukan satu atau dua tahun lalu di Cot Iri. Ini bukan soal regulatif tapi semacam moral politik yang mesti di rawat Otoritas.
RPJM Aceh Besar Tahun 2017-2022 tentang pembangunan serta sinkron dengan isu strategis Pemerintah Aceh tahun 2017-2022 tentang pengembangan wisata. Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017-2022, wabil Khusus tentang sektor pariwisata. Pada poin 13 tentang pengembangan sektor pariwisata, disebutkan bahwa “Isu strategis pengembangan sektor pariwisata ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana wisata serta menjadikan wisata di Aceh Besar adalah wisata yang islami. fokus isu strategis ini adalah dengan PENGEMBANGAN sarana dan prasarana pariwisata dan pemeliharaan fasilitas pariwisata yang SUDAH ADA”. Dimanakah fasilitas pariwisata yang “sudah ada” yang dimaksud dalam poin 13 di atas?
Menurut Reza, RPJM Aceh Besar Tahun 2017-2022 tidak mengatur tentang zonasi atau objek lokasi secara detail dan terperinci. RPJM hanya mengatur dua hal terkait penentuan zonasi pengembangan pariwisata. Yang pertama adalah potensi wisata yang sudah ada (existing) dan yang kedua adalah pengembangan di wilayah pesisir, JPP tidak termasuk dalam keduanya.
Sedangkan untuk menentukan zonasi secara detail dan rinci itu diatur oleh QANUN TATA RUANG KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012-2032. Maka, RPJM Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 mesti merujuk kepada Qanun ini dalam pelaksanaannya. Artinya, Secara logika hukum, tidak boleh isi RPJM itu bertentangan dengan aturan hukum yang menjadi dasar penyusunannya, dalam hal ini Qanun Tata Ruang yang aku sebutkan di atas. Qanun tersebut di pasal 38 poin 3 dijelaskan bahwa ada sebanyak 36 objek wisata alam yang meliputi Wilayah di Kabupaten Aceh Besar. Celaka sekali ketika dalam qanun tersebut tidak menemukan nama JPP disana!
Lantas, atas dasar dan urgensi apa yang melatar belakangi pembangunan JPP? Landasan apa yang mereka gunakan? Jika benar bahwa JPP lahir karena melihat kesejukan dan pemandangan pasca normalisasi sungai. “kita tidak sedang main rumah-rumahan”. jadi tidak boleh asal-asal, harus sesuai prosedur. Ada mekanisme yang mesti dilewati. Ungkap Muhammad Reza Rachmadhani, alumni sekolah anti korupsi 1 tahun silam.
RPJM disusun dengan menggunakan basis dukungan lingkungan dan tata ruang? Oleh sebab itu lahir istilah KLHS-RPJM. KLHS-RPJM sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJM. Selain itu juga ada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). RTRW ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJM sekaligus menjadi dasar pengendalian ruang serta pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah, misalnya seperti penetapan peraturan zonasi. Penetapan zonasi ini sudah ditentukan. Misalnya, pada zona pertambangan tidak dibenarkan membangun/mengembangkan pertanian atau pariwisata. Artinya, Dokumen KLHS dan RTRW berperan strategis untuk memastikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dengan dokumen RPJM sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan berkelanjutan selama satu periode kepemimpinan kepala daerah terpilih. Nah, aku ingin bertanya padamu, tapi kali ini kamulah yang harus menjawabnya. Aku tidak akan menjawabnya lagi.
Seharusnya Mawardi Ali sebagai Bupati Aceh Besar memahami tentang fungsi KLHS-RTRW-RPJM dan Qanun Tata Ruang terhadap visi-misinya dalam membangun Aceh Besar, Tutup Reza.
Oleh : Muhammad Reza Rachmadani (Alumni Sekolah Anti Korupsi tahun 2021)






