BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Miswar Fuady Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) dalam acara “coffee morning” dengan wartawan mengatakan konflik internal Partai Nanggroe Aceh telah selesai dan tidak ada dosa untuk peserta KLB, Rabu (26/1/2022).
“Gesekan dalam pengurus Partai Nanggroe Aceh yang pernah mencuat ke publik telah selesai, pada tanggal (27/12/20221) DPP PNA sudah menerima SK dari Kemenkumham Aceh tentang pengesahan perubahan susunan kepegurusan DPP PNA yang baru,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Miswar Fuady menyebutkan setelah lahirnya SK terbaru, maka kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh telah sah berada di Jalan T. Iskandar, Nomor 54, Lambhuk, Banda Aceh. Dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait masih adanya kelompok di luar Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh yang menggunakan identitas partai.
“Setelah melewati masa-masa krisis alhamdulillah PNA dan kami sudah memfokuskan kerja-kerja untuk kerakyatan dan kemasyarakat. Jadi konflik PNA mulai hari ini tidak ada lagi dan tidak ada dualisme. Saya meminta bantuan teman-teman pers untuk tidak lagi mempertahankan narasi dualisme kepengurusan DPP PNA sejak hari ini,” ujarnya.
Disinggung pertanyaan tiyong dkk yang masih memilih bersikap berseberangan dengan struktur DPP PNA terbaru. Abati Syakya sebagai Ketua Harian sudah melakukan serangkaian komunikasi dengan pihak yang berseberangan. Tapi dalam perjalanannya, ada yang bisa dirangkul, ada pula yang tidak.
“Pihak-pihak yang tidak bisa diajak, akan dibina dengan pola pemberian Surat Peringatan (SP) tahap 2. Karena SP 1 sudah pernah diterbitkan setahun lalu oleh Irwandi Yusuf. Bila masih tetap tidak bisa dirangkul, DPP PNA akan mengambil sikap tegas sesuai dengan mekanisme partai,” jelasnya.






