BANDA ACEH, INFONANGGROE.com – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengundurkan jadwal operasional warung makan dan minum diambil dalam rapat Forkopimda Banda Aceh. Padahal dalam Instruksi Mendagri, tempat usaha tersebut harus tutup pukul 17.00 WIB.
“Tidak mungkin meminta pelaku usaha menutup lapak dagangan pada sore hari. Jam 5 sore itu orang-orang masih mau jualan, orang jual nasi goreng kan baru keluar dari rumah. Jadi agar ekonomi masyarakat itu tidak terputus sehingga masih mendapatkan kesempatan kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Aminullah kepada media, Senin (12/7/2021).
Ia melanjutkan, Sumber keuangan masyarakat Banda Aceh berasal dari sektor jasa dan dagang. bila tempat usaha tutup pukul 17.00 WIB, pelaku usaha ‘menganggur’ pada malam hari.
Baca juga : Kota Banda Aceh Dikenankan Pengetatan PPKM Mikro
“Jadi begitu kita hentikan misalnya jam 17.00, mereka sudah mulai tidak ada kerja. Saya meminta pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika Jam 21.00 WIB belum ditutup nanti kalau disegel jangan salahkan pemerintah,” jelas Aminullah.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan instruksi Nomor 8 Tahun 2021 pada Kamis (8/7). Salah satu subpoin dalam instruksi tersebut menjelaskan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri, atau mal dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
“Untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tulis Aminullah dalam instruksinya.






