Problematika Tata Kelola Migas Aceh

ACEH lekat dengan sumber daya migas semenjak abad ke 16. Menurut H.M. Zainuddin dalam bukunya, Tarich Atjeh dan Nusantara (1961), minyak pertama kali ditemukan di Peureulak pada abad ke-14. Pada masanya, minyak yang ditemukan tersebut masih dalam kategori minyak tanah yang digunakan untuk menyalakan obor, obat-obatan, sampai alat perang atau menyerang musuh.

Penggunaan minyak sebagai senjata ini terjadi ketika Peureulak dan Samudera Pasai hendak dikuasai Kerajaan Majapahit tahun 1350, dimana pasukan Peureulak dan Samudera Pasai memanfaatkan minyak tanah sebagai amunisi berperang yang digunakan untuk membakar kapal atau perahu perang musuh.

Bacaan Lainnya

Sekitar tahun 1885 AJ Zijker berhasil menggali sebuah sumur minyak yang diberi nama Telaga Tunggal 1 atau Telaga Said. Sumur ini berlokasi di 12,5 kilometer di sebelah Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara. Tahun 1971 perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Mobil Oil, sudah melakukan eksplorasi di Desa Arun, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Tahun 1974 PT Arun NGL Co berdiri dan baru diresmikan 19 September 1978 oleh Presiden Soeharto. Perusahaan yang berlokasi di Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kilang LNG Arun dilengkapi dengan dua buah pelabuhan LNG sudah melakukan ekspor ke negara pembeli.

Baca selengkapnya PROBLEMATIKA TATA KELOLA MIGAS ACEH oleh YULFAN / Associate di https://s.id/LEGAL-INSIGT-VOL7

Pos terkait