Website PPID Belum Bisa Diakses, Aktivis Sosial: Pemerintah Jangan Banyak Bunyi

ACEH UTARA, INFONANGGROE.com – Kepala Bagian Komunikasi, Informatika dan Persandian Setdakab Aceh Utara Yulizar, S.Sos, M.Si menyatakan website Pemerintah Aceh Utara sudah bisa kembali diakses pada senin lalu (2/11). Hal tersebut mendapat kritikan dari kelompok aktivis sosial di Aceh Utara.

Penelusuran infonanggroe, Alasan Kerusakan/crash server Pemerintah Aceh Utara disebabkan seringnya mati lampu, Kamis 5 November 2020.

Bacaan Lainnya

“Jika pemerintah tidak ingin yang jika masyarakat untuk tau akan informasi, maka baiknya dinyatakan saja, jangan cuma pandai bernyanyi” kata aktivis sosial kepada infonanggroecom.

Ia menambahkan, Seharusnya Pemerintah Aceh Utara menyediakan UPS (Uninterruptible Power Supply) sebagai cara mewaspadai adanya pemadan listrik, di area kantor pemerintah aceh utara sehingga server tetap online tanpa ada kendala, janganlah listrik yang dijakan kambing hitam.

“Seluruh SKPK-SKPK Aceh Utara sudah memiliki website resmi, lalu ketika diakses tetap saja tidak ditemukan, apakah website yang dimaksud cuma ada dari pengakuan saja? coba diakses saja website http://ppid.acehutara.go.id/ masih saja belum bisa diakses, sbeagai mana kita tahu yang bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana mengenban Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab”, sebutnya.

“Saya masih penasaran akan SKPK dalam Pemerintahan Aceh Utara belum pernah terpublikasikan, walau pengakuan pemrintah sudah telah menyampaikan di halaman https://humas.kab.acehutara.go.id/02/11/2020/sempat-crash-beberapa-hari-website-pemkab-aceh-utara-kembali-bisa-diakses/“, jelasnya.

Ia melanjutkan, Sudahkah website ini sudah bisa diakses?? Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PU dan Pentaan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Pemberdayan Perempuan. Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill, Dinas Keluatan dan Perikanan, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Daerah, Baitul Mal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Sekretariat KORPRI. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertahanan, dan Dinas Pendidikan Dayah.

Pos terkait