ACEH BESAR, INFONANGGROE.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Rahmat Muslizar beserta 4 penggugat lainnya terhadap Surat Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu kecamatan Peukan Bada atas pemberhentian mereka dari jabatan sebagai sekretaris Desa, Kaur Umum dan Perencanaan Gampong, Kaur Keuangan Gampong, Kasi Gampong, dan Kasi Pelayanan dan Kesra Gampong Keuneu Eu. Sidang Gugatan dengan agenda pembacaan Putusan melalui e-court pada Rabu 29 September 2021.
Saat ditemui wartawan, Rachmat Muslizar mengaku senang dan berharap putusan tersebut bisa dijalankan sesuai dengan gugatan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh.
“Saya merasa bahagia, merasa senang, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum dapat sesuai harapan,” katanya didampingi penasihat hukumnya, Yulfan S.H.
Sebagai warga negara, dia mengaku ingin memperoleh kepastian hukum tentang pemberhentian dirinya dan para penggugat lain sebagai Perangkat Gampong Keuneu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
“Alhamdulillah, kami menang. Ini merupakan sebuah pembelajaran, kami bisa memberi pembelajaran kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum,” katanya menegaskan.
Setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Banda Aceh, dia mengaku siap untuk kembali melaksanakan kewajibannya dengan baik jika putusan tersebut mengantarkannya untuk kembali ke perangkat Desa Keuneu Eu.
“Ada yang menyampaikan bahwa saya bekerja tidak sesuai harapan masyarakat ketika menjabat dan menjalankan tugas sebagai perangkat Gampong. Hari ini hasil putusan Hakim PTUN menjadi jawaban atas apa yang saya lakukan selama ini sudah sesuai dan itu telah kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Penasihat hukum Rahmat Muslizar, Yulfan S.H mengatakan berdasarkan Putusan Nomor Perkara 15/G/2021/PTUN/PTUN-BNA, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.
Sesuai Putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Pejabat Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Gampong Keuneu Eu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Tertanggal 02 Maret 2021 Atas nama Reza Maulana, S.H., dahulu dijabat oleh Rahmat Muslizar;
Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Nomor: 4 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Umum dan Perencanaan Gampong Keuneu Eu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Tertanggal 02 Maret 2021 Atas nama Zulfitri dahulu dijabat oleh Munandar; Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Nomor: 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong Keuneu Eu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Tertanggal 02 Maret 2021 Atas nama Muhammad Nadir, ST.MT. dahulu dijabat oleh Muhammad Akbar; Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kasi Pemerintahan Gampong Keuneu Eu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Tertanggal 02 Maret 2021 Atas nama Musliadi S.E. dahulu dijabat oleh Rahmat Walidin; Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kasi Pelayanan dan Kesra Gampong Keuneu Eu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Tertanggal 02 Maret 2021 Atas nama Rahmatillah dahulu dijabat oleh Jamaludin, S.P.
Kemudian, “Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat (PJ Keuchik Gampong Keuneu Eu) untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Keuchik Gampong Keuneu Eu tentang pemecatan para penggugat”.
“Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai perangkat desa Gampong Keuneu EU”. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp407.000,- (Empat ratus ribu rupiah)”.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar khususnya PJ Keuchik Gampong Keuneu Eu untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh ini,” kata Yulfan S.H Selaku Pendamping Hukum Para Penggugat.
Lebih lanjut, Yulfan mengatakan kliennya diberhentikan Dengan Tidak Hormat sebagai aparatur Perangkat Gampong Keuneu Eu dengan tuduhan tidak Melaporkan LPJ Penggangaran Gampong Tahun Anggaran 2019-2020 tidak berdasar dan beralasan Hukum.
Yulfan juga menyayangkan sikap Camat Peukan Bada dalam menyelesaikan permasalahan Gampong Keuneu Eu. Camat tidak melakukan fungsi pembinaan, kalaupun ditemukan kesalahan, sebelum memberikan rekomendasi pemberhentian, maka camat harus memberikan teguran tertulis/lisan atau sanksi admintratif sebelum rekomendasi dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku., hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Terkait sikap camat kami sudah melaporkan hal ini ke ombudsman RI perwakilan Aceh dan kita sedang menunggu proses penyelesaiannya.
Permasalahan pemberhentian ini juga sudah kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Kabag Tapem, Asisten I dan SekdaKab Aceh Besar, namun Pj. Keuchik Gampong Keune Eu dan Camat tidak merubah sikapnya. Sehingga kami memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN Aceh Besar. Ujar Yulfan, Pegacara sekaligus Legislatif Drafter lulusan Jimly School of Law and Government tahun 2018 ini.
Menurut dia, “surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum, pertama dugaan tidak Melaporkan LPJ Tahun Anggaran 2019-2020 yang dituduhkan Tergugat tidak ada temuan apapun dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun 2020, LHP nomor: 645/IK/LHP/2020 tahun anggaran 2018 dan 2019 tahun pemeriksaan 2020 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyebutkan dalam Temuan dan Rekomendasi, yakni, Tahun 2018 Penatausahaan administrasi keuangan gampong sudah tertib dan Tahun 2019 Penatausahaan administrasi keuangan gampong sudah tertib. Kedua, proses pemecatan tersebut melanggar serta cacat administrasi dan bertentangan dengan Permendagri No 67 tahun 2017 dan Qanun Aceh Besar No 2 tahun 2020 tentang pemerintahan Gampong”.
“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan tujuan untuk menguji surat putusan PJ Geuchik Keuneu Eu tersebut karena dinilai cacat hukum. Kami mengeapresiasi profesinalista Majelis Hakim PTUN Banda Aceh. Semoga Putusan ini menjadi momentum rekonsiliasi untuk semua pihak demi kemajuan Gampong Keuneu Eu,” katanya.
Mustafa Camat Peukan Bada saat diwawancarai Media Infonanggroe.com mengatakan, kami menyerahkan proses pengembalian jabatan ke gampong, karena yang menjadi tergugat PJ Keuchik Gampong Keuneu Eu.






