Korupsi Anggaran Covid-19, Dua Rekanan Proyek Wastafel Disdik Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara!

Korupsi Anggaran Covid-19, Dua Rekanan Proyek Wastafel Disdik Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara!
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).(ANTARA/M Haris SA)

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melayangkan tuntutan pidana terhadap dua rekanan proyek pengadaan wastafel portabel masa pandemi Covid-19. Kedua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, dituntut hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Nota tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maimunah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (15/6). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil bersama hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.

Bacaan Lainnya

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Rincian Tuntutan Pidana dan Denda

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga membebankan sanksi finansial yang cukup berat kepada kedua terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hukuman Pidana: 3 tahun penjara.

  • Denda: Rp50.000.000 (subsider 50 hari kurungan).

  • Uang Pengganti: Rp411.000.000.

Nilai uang pengganti tersebut dihitung dari total 20 paket pengadaan langsung yang tersebar di berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur. JPU menjelaskan angka ini telah disinkronkan dengan pengembalian uang tunai yang sebelumnya diserahkan oleh para terdakwa serta pihak lain dalam berkas perkara terpisah, yang jika ditotal nilainya menembus angka Rp6 miliar.

Menabrak Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau, Wiki Noviandi dan Iqbal menggarap 20 paket pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah tersebut pada medio Juli hingga Desember 2020. Proyek darurat ini sedianya didanai melalui anggaran refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Sayangnya, dalam proses eksekusi di lapangan, proyek tersebut ditemukan menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, JPU menjerat keduanya menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merespons tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya memastikan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun mengetok palu untuk menunda persidangan hingga Senin, 22 Juni 2026 mendatang. **

Pos terkait