Irwandi Yusuf Antar Langsung Surat PAW Tiyong dan Falevi ke DPRA

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Irwandi Yusuf mengantar langsung surat Pengajuan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani ke Saiful Bahri Ketua DPR Aceh.

 

Bacaan Lainnya

Didalam surat yang diberikan langsung Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf menjelaskan, mengenai pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD adalah kewenangan penuh partai politik.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sudah mengatakan bahwa proses PAW itu kewenangan penuh partai politik,” jelasnya. Senin (21/2/2023).

Irwandi juga menjelaskan, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib diberhentikan antar waktu anggota DPRA apabila diusulkan oleh partai politik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PAW Tiyong dan Falevi dari Anggota DPRA telah sesuai dengan AD/ART Partai Nanggroe Aceh dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya Ketua Umum PNA.

Namun demikian, Irwandi mengatakan, Polda Aceh sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilaporkan oleh Tiyong sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan.

“DPP PNA meminta Ketua DPRA untuk segera memproses pengajuan pemberhentian dan penggantian antar waktu Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA, mengingat proses pengajuan ini sudah sangat lama sekali (sejak 2 Februari 2022) dan semua persyaratan sudah kami lengkapi,” tutupnya.

Pos terkait