INFONANGGROE.COM – Keputusan menyejukkan diambil oleh Kepolisian Resor Lumajang dalam menangani insiden lalu lintas yang melibatkan seorang siswa sekolah menengah atas. Meski sempat menabrak seorang polwan yang tengah bertugas dalam Operasi Patuh Semeru 2026, pelajar tersebut tidak diproses secara hukum formal melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Aiptu Rima Mayangga Rivasari, anggota Sat Lantas Polres Lumajang yang menjadi korban dalam peristiwa itu, memilih untuk membukakan pintu maaf. Ia menyadari bahwa tindakan siswa SMA tersebut bukanlah bentuk kesengajaan, melainkan murni akibat rasa terkejut dan hilangnya kendali saat melihat keberadaan petugas di jalan.
“Saya memahami tindakan pengendara tersebut murni dipicu rasa kaget dan panik ketika melihat petugas, bukan ada niat sengaja untuk menabrak. Oleh karena itu, saya pribadi bersedia memaafkan dengan syarat dia hadir bersama orangtuanya,” kata Rima, Rabu (28/10/2026), dikutip dari kompas.
Suasana haru pun mewarnai momen penjemputan di markas kepolisian. Berdasarkan pantauan, pelajar tersebut langsung bersujud di hadapan orangtuanya. Langkah humanis yang diambil Polres Lumajang ini berdasar pada pertimbangan kondisi psikologis pengendara yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden terjadi karena respons spontan yang tidak terukur dari sang remaja saat panik.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengendara mengalami reaksi panik spontan saat mendapati keberadaan petugas di jalur lalu lintas. Kepanikan di usia remaja kerap memicu tindakan spontan yang kurang terhitung, hingga akhirnya kendaraan hilang kendali dan mengenai anggota kami yang sedang mengatur jalan,” ujar Eko.
Pendekatan ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai sarana pembelajaran bagi generasi muda, ketimbang sekadar menerapkan sanksi pidana.
Eko menambahkan bahwa Kepolisian memilih untuk melihat kejadian ini dari kacamata edukasi dan penyelamatan masa depan anak, tanpa mengabaikan fungsi penertiban.
“Kapolres Lumajang memberi arahan agar penanganan terhadap anak di bawah umur atau pelajar diprioritaskan pada langkah pembinaan moral dan edukasi kesadaran berkendara,” katanya.
Walaupun proses hukum fisik tidak dilanjutkan, penegakan aturan lalu lintas tetap berjalan. Kendaraan roda dua milik pelajar tersebut dipastikan tetap disita karena menyalahi ketentuan teknis.
“Sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis tetap kami amankan sebagai barang bukti penindakan aturan lalu lintas, namun pengendaranya kami bina agar memahami risiko dari kepanikan di jalan raya,” pungkasnya.





