INFONANGGROE.COM – Sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp 980 juta disita polisi saat pemeriksaan bus di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Uang tersebut diduga hendak dikirim ke Jakarta untuk kemudian diedarkan melalui transaksi sehari-hari.
Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan transaksi bernilai kecil di pasar maupun toko untuk menyamarkan penggunaan uang palsu. Dengan cara tersebut, pelaku berpotensi mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli dari pedagang yang tidak menyadari uang yang diterimanya palsu.
Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson, menjelaskan bahwa modus tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama pedagang kecil.
Untuk menggambarkan cara kerjanya, Jackson memberikan contoh transaksi pembelian barang dengan harga jauh di bawah nilai uang yang digunakan pelaku.
“Misalnya, membeli barang seharga Rp 12.000 menggunakan uang Rp 100.000. Setelah menerima kembalian, pelaku bisa mendapatkan uang asli dari transaksi tersebut,” kata Jackson di Mapolda Lampung, Selasa (20/10/2026), dikutip dari kompas.
Selain dugaan peredaran di pasar, polisi juga menelusuri transaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan uang palsu tersebut. Jackson menyebut, uang palsu dengan kualitas tertentu diduga ditawarkan menggunakan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli. Perbandingan lainnya disebut bergantung pada kualitas cetakan.
Polisi menduga ada pihak yang memesan uang tersebut di Jakarta, sementara pembuatnya berada di Sumatera Utara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pemodal serta pihak lain dalam jaringan itu.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa bus Sempati Star dengan rute Medan–Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Seorang pria berinisial AW kemudian diamankan karena diduga bertugas membawa uang tersebut menuju Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta jika pengiriman berhasil sampai ke tujuan. Polisi juga menduga pengiriman tersebut bukan kali pertama dilakukan AW.
Jackson mengungkapkan, penelusuran terkait peredaran uang palsu yang didalami penyidik bermula dari Sumatera Utara dan Aceh pada 2024. Pada 2025, dugaan peredaran meluas ke provinsi lain, sedangkan pada 2026 polisi melihat indikasi jangkauan yang semakin luas.
Kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemesan, produsen uang palsu, dan kemungkinan pihak yang mendanai produksinya. Identitas serta peran pihak-pihak lain tersebut masih dalam penyelidikan.
Di tengah pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau lebih cermat ketika menerima uang tunai. Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Saat dilihat, perhatikan warna, gambar, tulisan, serta unsur pengaman uang. Ketika diraba, periksa tekstur kertas dan bagian cetakan yang terasa kasar. Sementara itu, saat diterawang, periksa tanda air bergambar pahlawan serta gambar saling isi atau recto verso yang membentuk gambar utuh.
Kepala Perwakilan BI Lampung, Bimo Epyanto, menjelaskan bahwa contoh uang yang diduga palsu dalam kasus tersebut memiliki perbedaan pada gambar tanda air, corak pita pengaman, serta unsur gambar yang seharusnya membentuk logo BI ketika diterawang.
Masyarakat yang menemukan uang dengan keaslian meragukan diminta tidak mengedarkannya kembali. Uang tersebut dapat dibawa ke bank atau kantor BI untuk diperiksa. Sementara itu, informasi mengenai dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu dapat dilaporkan kepada kepolisian.





