Mualem Tunjuk Taufik Jadi Pj Sekda Aceh, Masa Jabatan Maksimal Tiga Bulan

Mualem Tunjuk Taufik Jadi Pj Sekda Aceh, Masa Jabatan Maksimal Tiga Bulan
Mualem melantik Taufiq sebagai Sekda Aceh Taufik.

INFONANGGROE.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Taufik, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda sekaligus memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh. Taufik, yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), akan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda Aceh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keputusan itu, masa penugasan Taufik berlangsung paling lama tiga bulan sejak keputusan mulai berlaku sesuai ketentuan. Penugasan efektif terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan kewajiban menjalankan tugas secara saksama dan penuh tanggung jawab.

Kekosongan jabatan Sekda Aceh sebelumnya terjadi menyusul pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Selain itu, terdapat mutasi ke jabatan lain melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/96/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Penunjukan Taufik juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/7708/SJ tertanggal 24 September 2026. Langkah tersebut diambil agar penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh tetap tertib selama jabatan Sekda belum terisi secara definitif.

Sekda Aceh memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi pemerintahan serta membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan daerah. Karena itu, keberadaan penjabat diperlukan untuk menjaga kelancaran fungsi koordinasi selama masa kekosongan jabatan.

Keputusan penunjukan Taufik ditetapkan di Banda Aceh pada September 2026. Salinan keputusan tersebut turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Inspektur Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Pos terkait