INFONANGGROE.COM – Pekerja perlu menunggu hingga penetapan upah minimum 2028 untuk merasakan penerapan aturan pengupahan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Meski telah disahkan, undang-undang tersebut tidak langsung berlaku. Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu tahun sejak beleid itu ditetapkan dan diundangkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang tidak serta-merta membuat seluruh ketentuannya langsung diterapkan.
“Tahun depan, kan undang-undang ini nggak langsung ketok palu langsung berlaku,” kata Indah saat ditemui usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta. dikutip dari CNBC Indonesia.
Indah menegaskan, pemberlakuan aturan baru tersebut dihitung satu tahun sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan. Ketentuan di dalamnya, termasuk mengenai pengupahan, baru akan diterapkan setelah masa transisi berakhir.
“Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan,” sebutnya.
Dengan jadwal tersebut, aturan pengupahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan diperkirakan mulai digunakan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2028. Saat ditanya apakah UMP 2028 akan menggunakan aturan baru itu, Indah menjawab, “(UMP 2028 baru pake UU yang baru ini?) Insyaallah,” ucap dia.
Selain mengatur masa pemberlakuan, undang-undang baru ini juga membawa perubahan dalam mekanisme penentuan kebutuhan hidup layak (KHL). Salah satu ketentuan yang diperkenalkan adalah pelaksanaan survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melibatkan konsultasi bersama dewan pengupahan.
Indah menjelaskan mekanisme tersebut sebagai salah satu hal baru yang diatur dalam beleid ketenagakerjaan tersebut.
“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” jelas Indah.





