INFONANGGROE.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Jantho, Kabupaten Aceh Besar, kembali ditindak. Dalam operasi gabungan pada 28–29 September 2026, petugas mengamankan 14 orang serta tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal.
Ke-14 orang tersebut terdiri atas 11 pekerja dan tiga operator alat berat. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Penertiban ini melibatkan Kementerian Kehutanan, Balai KSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar. Dari tiga ekskavator yang diamankan, satu unit telah dibawa ke Polda Aceh, sedangkan dua lainnya masih dalam proses evakuasi bertahap akibat mengalami kerusakan saat dikeluarkan dari lokasi.
Langkah penindakan tersebut merupakan tindak lanjut Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diterbitkan pada 23 Juli 2026. Maklumat itu menetapkan batas waktu penghentian aktivitas dan pengeluaran peralatan tambang hingga 17 Agustus 2026.
Setelah tenggat tersebut berakhir, penindakan diarahkan kepada pihak yang masih terlibat dalam pertambangan ilegal, termasuk pihak yang mendanai, menguasai, maupun menerima hasil kegiatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi Jantho juga berkaitan dengan upaya penyelamatan dan rehabilitasi orangutan Sumatera (*Pongo abelii*).
Menurutnya, lanskap ekosistem Jantho berperan penting dalam konservasi orangutan. Sejumlah satwa yang telah diselamatkan dan direhabilitasi berhasil kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam setelah melalui proses bertahun-tahun.
“Setiap gangguan terhadap habitat dapat memengaruhi ruang hidup satwa yang sedang kita pulihkan. Selanjutnya, kami akan meningkatkan patroli rutin agar aktivitas ilegal tidak terulang kembali,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026), dikutip dari serambinews.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penelusuran tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
“Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegas Dwi.





