INFONANGGROE.COM – Kepolisian Bangkok mengamankan seorang pria berusia 51 tahun bernama Sutthichai Boonlert alias Tong pada 10 September lalu. Ia ditangkap atas dugaan tindak penyimpangan seksual terhadap ikan koi peliharaan tetangganya. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah aksi tak wajarnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Seperti dikutip dari Nowdots, terungkapnya kasus ganjil ini bermula dari kecurigaan sang pemilik ikan, Bobby Anong. Bobby merasa janggal lantaran beberapa ikan koi peliharaannya—yang telah dirawat selama tujuh hingga delapan tahun—mendadak mati dengan kondisi tubuh membengkok. Kecurigaannya semakin menguat saat ia menemukan sebuah alat bantu seks tergeletak di pinggir kolam pada sore hari tanggal 7 September. Merasa ada yang tidak beres, Bobby akhirnya mengarahkan lensa kamera CCTV miliknya agar menyorot langsung ke area kolam.
Siasat tersebut membuahkan hasil. Rekaman pada pukul 20.30 waktu setempat memperlihatkan seorang pria datang mengayuh sepeda, melucuti seluruh pakaiannya, dan nekat masuk ke dalam kolam. Pria itu kemudian menangkap seekor ikan koi dan melakukan pelecehan seksual terhadap hewan tersebut sebelum melepaskannya kembali. Bobby yang menyadari kejadian itu sempat berupaya mengejar, namun nahas ia terjatuh dan mengalami cedera. Pelaku yang diduga kuat merupakan warga sekitar berhasil kabur membawa sepedanya.
Tiga hari berselang (10/9), polisi memergoki Sutthichai tengah berjalan di kawasan Lak Si. Uniknya, ia masih mengenakan pakaian yang sama persis dengan yang terekam di CCTV. Meski sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya. Ia memberikan pengakuan yang cukup mencengangkan: niat awalnya hanya ingin menumpang mandi di kolam, namun tiba-tiba nafsunya terpancing saat melihat gerakan ikan koi yang sedang berenang.
Fakta lain yang tak kalah miris turut terungkap. Sutthichai rupanya memiliki rekam jejak kelam terkait kasus bestialitas (penyimpangan seksual terhadap hewan). Ia mengaku pernah mendekam di penjara beberapa tahun silam akibat melakukan tindakan serupa terhadap seekor anjing.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Sutthichai terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi kekejaman terhadap hewan, perusakan properti orang lain, tindakan asusila di muka umum, hingga pelanggaran masuk pekarangan orang lain tanpa izin pada malam hari. Proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan.






