INFONANGGROE.COM – Dana umat yang seharusnya menjadi jalan suci menuju Tanah Suci justru berujung pada pusaran megakorupsi. Mantan Menteri Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menyelewengkan dana Tabung Haji sebesar 860,3 juta ringgit, atau setara dengan Rp3,7 triliun.
Pria berusia 65 tahun itu dihadapkan pada tiga dakwaan sekaligus oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Kuala Lumpur. Meski rentetan bukti aliran dana triliunan rupiah telah diendus oleh pihak berwenang, politikus yang menjabat di era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak ini membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Dikutip dari inews, kasus ini berpusat pada aliran dana mencurigakan yang disalurkan secara bertahap ke sebuah perusahaan properti asal Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management. Transaksi gelap ini terbagi dalam tiga gelombang pengiriman yang terjadi sepanjang periode 2015 hingga 2017.
Berdasarkan laporan Channel News Asia (CNA), transfer pertama tercatat pada 3 April 2015 dengan nilai lebih dari 42,9 juta ringgit. Gelombang kedua berlanjut setahun kemudian, tepatnya pada 14 Desember 2016, dengan angka yang melonjak tajam menjadi lebih dari 288,1 juta ringgit. Puncaknya, aliran dana ketiga dieksekusi pada 17 Agustus 2017 dengan nominal fantastis yang menembus 529,1 juta ringgit.
Atas perbuatannya, Jamil dijerat dengan Pasal 403 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah di meja hijau, ia terancam hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, ditambah dengan sanksi hukuman cambuk serta denda.
Dalam proses persidangan, tarik-ulur mengenai uang jaminan sempat mewarnai ruang sidang. Jaksa penuntut umum awalnya meminta agar terdakwa dikenakan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Namun, pengacara Jamil, Hisham Teh Poh Teik, memohon keringanan kepada majelis hakim. Hakim Pengadilan, Rosli Ahmad, pada akhirnya menetapkan Jamil bisa menghirup udara bebas sementara dengan uang jaminan 300.000 ringgit.
Kasus ini semakin mencoreng wajah Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Dalam beberapa pekan terakhir, Jamil menjadi tokoh kedua dari partai penguasa lama tersebut yang terjerat skandal korupsi pengelolaan dana haji.
Sebagai informasi, Jamil Khir memegang kendali atas Departemen Agama di Kantor Perdana Menteri Malaysia selama hampir satu dekade, mulai dari 2009 hingga 2018. Tabung Haji sendiri merupakan institusi krusial yang dibentuk pemerintah untuk membantu umat Islam di Negeri Jiran menabung demi mewujudkan niat ibadah haji, sekaligus mengelola dana demi kesejahteraan para jemaah.






