Dana Rehab-Rekon Aceh Miliaran Rupiah Belum Masuk DIPA, Ini Persoalannya

Dana Rehab-Rekon Aceh Miliaran Rupiah Belum Masuk DIPA, Ini Persoalannya

BANDA ACEH – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, sekitar Rp5,5 triliun hingga kini belum teridentifikasi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Kondisi ini menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascabencana yang digelar Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dari total Rp25,65 triliun, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sedangkan Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, dari Rp1,652 triliun anggaran TKD, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Selain dana TKD, Aceh juga mendapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan total Rp285 miliar.

Sementara itu, dari Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi masuk dalam DIPA kementerian/lembaga.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh mendorong kementerian/lembaga terkait segera mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian data agar anggaran tersebut dapat digunakan.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan, pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi anggaran. Menurutnya, ketepatan dan akurasi data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Pemerintah Aceh juga berencana membentuk posko bersama sebagai pusat informasi pelaksanaan rehab-rekon. Posko tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pascabencana.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui sebagian anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui perubahan APBN.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Imran juga meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran TKD karena serapan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih dinilai rendah.

Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah dialokasikan segera terealisasi sehingga pemulihan pascabencana, mulai pembangunan kembali infrastruktur hingga pemulihan masyarakat terdampak, dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Pos terkait