INFONANGGROE.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin paling tepat menggambarkan nasib nahas yang kerap membayangi korban pemerkosaan saat mencari keadilan hukum. Niat hati menuntut pelaku ke penjara, mereka justru dihantui risiko menjadi tersangka atas tuduhan zina (qadzaf) hanya karena dianggap kekurangan bukti awal.
Ironi kemanusiaan inilah yang memantik perhatian serius para alim ulama dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, forum ini secara tajam membedah Pasal 52 hingga 56 Qanun Jinayat Aceh. Fokus utamanya: membongkar jerat hukum yang berpotensi memidanakan korban kekerasan seksual.
Sebagaimana dikutip dari detikhikmah, narasumber diskusi Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., memaparkan, “Aturan penegakan hukum syariah harus mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi korban sekaligus menjamin keadilan agar terlapor tidak dihukum tanpa pembuktian yang sah.”
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, laporan korban baru ditempatkan sebatas bukti permulaan. Masalah pelik muncul ketika penyidik menilai bukti tersebut tidak memadai. Korban kerap dihadapkan pada pilihan pahit untuk melakukan sumpah menyerupai li’an. Apabila ditolak, perkara tidak hanya berisiko dihentikan, tetapi bisa berbalik menjadi bumerang; korban dituduh melakukan qadzaf atau menuduh orang berzina tanpa bukti.
Laporan Pemerkosaan Bukanlah Tuduhan Zina
Wakil Ketua PWNU Aceh, Dr. Tgk Muhammad Hatta, menyoroti akar masalah ini. Ia menegaskan bahwa hubungan seksual dalam kasus pemerkosaan terjadi karena unsur paksaan (ikrah). Oleh karena itu, posisi korban sama sekali tidak bisa disamakan dengan pelaku zina yang melakukannya secara sukarela.
Argumen ini diperkuat oleh literatur fiqih klasik. Kitab Al-Mabsuth karya Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi secara eksplisit menyatakan bahwa perempuan yang dipaksa berhubungan seksual terbebas dari hukuman had. Sejalan dengan itu, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam Al-Muhalla Bil Atsar menegaskan bahwa laporan korban murni merupakan pengaduan hukum (syakwa/da’wa) demi menuntut keadilan, bukan qadzaf yang niatnya memang disengaja untuk mencela.
Artinya, jika seorang korban belum mampu menghadirkan alat bukti (bayyinah) yang cukup saat melapor, perkaranya cukup dinilai belum terbukti. Negara dan aparat penegak hukum tidak memiliki legitimasi untuk menjatuhkan sanksi pidana, denda, maupun takzir kepada korban.
Visum dan Jejak Trauma sebagai Bukti Modern
Delegasi PWNU Jawa Timur turut menyumbang pandangan krusial. Merujuk pada pemikiran Syekh Ali bin Abdul Salam At-Tasuli Al-Maliki, kondisi faktual di lapangan—seperti jeritan minta tolong, jejak kekerasan fisik, dan trauma psikologis—merupakan indikasi kuat (qarinah). Indikasi inilah yang secara otomatis harus menggugurkan segala ancaman tuduhan zina maupun qadzaf terhadap pelapor.
Perdebatan dalam forum juga menyoroti kebuntuan hukum akibat kakunya standar pembuktian. Koordinator Komisi Bahtsul Masail, Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur), menekankan bahwa kegagalan memenuhi syarat pembuktian klasik (hudud) tidak lantas mematikan proses hukum.
Mengamini pandangan ulama kontemporer Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Gus Ghofur menyebut metode pembuktian perkara kejahatan seksual wajib diperluas. Bukti ilmiah modern seperti visum et repertum, tes DNA, pemeriksaan forensik, hingga bukti elektronik sangat valid digunakan sebagai dasar menjatuhkan sanksi takzir (hukuman dari pemerintah) kepada pelaku.
Rekomendasi Perbaikan Qanun Jinayat Aceh
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan korban kekerasan seksual, Tim Perumus Komisi Bahtsul Masail memberikan tiga rekomendasi perbaikan atas Qanun Jinayat Aceh:
Qadzaf Harus Menjadi Delik Aduan: Korban yang belum berhasil membuktikan identitas pelakunya tidak boleh otomatis dianggap melakukan tuduhan zina. Pasal ini harus diposisikan murni sebagai delik aduan.
Syarat Ketat Laporan Balik: Ketentuan qadzaf baru bisa diproses apabila ada laporan balik secara resmi dari pihak terlapor, bukan otomatis ditetapkan oleh aparat.
Pembatasan Sumpah: Mekanisme sumpah menyerupai li’an direkomendasikan hanya berlaku untuk kasus pemerkosaan berupa zina paksa, dan tidak disamaratakan untuk seluruh jenis kejahatan seksual.
Langkah teguh para kiai di Muktamar NU ke-35 ini menjadi angin segar bagi penegakan keadilan di Indonesia. Syariat Islam dikembalikan pada esensi utamanya: berpihak pada yang dizalimi dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam menghukum.






