Oknum Pengacara di Banda Aceh Divonis 16 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Pemerkosaan Anak

Oknum Pengacara di Banda Aceh Divonis 16 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Pemerkosaan Anak
Sidang vonis M. Fahmi Reza di Mahkamah Syariah Banda Aceh. (Foto: For MODUSACEH.CO)

INFONANGGROE.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 16 tahun 8 bulan penjara (200 bulan uqubat ta’zir) kepada seorang oknum pengacara, M. Fahmi Reza, S.H. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun.

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Terdakwa (M. Fahmi Reza, SH Bin Alm. Sofyan), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak,” demikian bunyi amar putusan yang diunggah dalam SIPP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dikutip dari Modus Aceh.

Aksi bejat oknum advokat ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di kawasan Beurawe, Banda Aceh. Saat itu korban dipanggil masuk ke dalam rumah terdakwa dengan dalih diajak menonton video YouTube karakter Kuromi. Terdakwa kemudian membawa korban ke kamar belakang dan melancarkan perbuatannya, lalu meminta korban untuk merahasikannya dari sang ibu.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Banda Aceh Nomor R/343/VII/Kes.3.1/2025/RS Bhy, ditemukan luka lecet pada dinding liang vagina serta luka robek lama pada selaput dara korban. Tim medis juga menyarankan agar balita tersebut mendapat pendampingan psikologis lanjutan.

Atas perbuatannya, oknum pengacara tersebut dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Pos terkait