Abdul Mucthi Resmi Lantik Abdul Razak, Ketua DPRK Aceh Besar Ingatkan Tata Tertib Dewan

Abdul Mucthi Resmi Lantik Abdul Razak, Ketua DPRK Aceh Besar Ingatkan Tata Tertib Dewan

ACEH BESAR – DPRK Aceh Besar menggelar sidang paripurna pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) pada Senin (10/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK setempat. Agenda utama sidang adalah pengambilan sumpah jabatan H. Abdul Razak sebagai anggota dewan pengganti untuk melanjutkan sisa masa bakti periode 2024–2029.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom., bersama dua Wakil Ketua, yakni Naisabur, S.Kom., dan Muhsin, S.Si. Selain dihadiri para anggota dewan dan unsur Forkopimda, acara ini juga diramaikan kehadiran sejumlah tamu undangan.

Jajaran eksekutif Pemkab Aceh Besar turut hadir, di antaranya Bupati Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri, serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Farhan, AP. Tampak pula para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala-kepala OPD, dan camat dari berbagai wilayah kecamatan.

Ketua DPRK Abdul Mucthi menjelaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah ini merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam mekanisme pergantian antarwaktu anggota dewan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, PAW kali ini dilatarbelakangi oleh kekosongan kursi yang ditinggalkan Ahmad Zainuri, S.T., dari Fraksi PAN, yang meninggal dunia pada 11 April 2026.

Usai pembacaan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Abdul Razak selaku anggota dewan baru bersama Ketua DPRK Aceh Besar sebagai bentuk pengesahan resmi.

Dalam sambutannya, Abdul Mucthi menyampaikan harapan agar kehadiran Abdul Razak mampu membawa semangat baru bagi kinerja legislatif, sekaligus menambah kekuatan Fraksi PAN di parlemen daerah. Ia juga meminta anggota baru tersebut segera beradaptasi dengan aturan internal dewan.

“Kami mengimbau saudara untuk segera menyesuaikan diri dengan tata tertib dewan serta aktif menjalankan tugas dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan,” kata Abdul Mucthi.

Pada kesempatan yang sama, diumumkan pula penempatan Abdul Razak dalam struktur alat kelengkapan dewan. Ia akan bertugas sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, sekaligus anggota Komisi V yang menangani bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh.

Rubrik      : News

Pos terkait