INFONANGGROE.COM – Upaya penyelundupan 93 kilogram ganja asal Aceh menuju Kota Medan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial AR (19) dan K (30) diringkus usai sempat mencoba kabur dari kejaran petugas.
“Keduanya merupakan warga Aceh,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, dikutip dari detiksumut, Jumat (21/8/2026).
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8) malam. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan lapak narkoba di bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus, di mana polisi menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka.
Dari penyelidikan tersebut, terungkap bahwa pasokan barang haram itu dikirim oleh jaringan asal Aceh. Petugas yang mengantongi informasi mengenai rencana pengiriman susulan langsung melakukan pengintaian maraton, membuntut pergerakan pelaku sejak melintasi perbatasan Kabupaten Dairi hingga masuk ke wilayah Kota Medan.
Saat melintas di Jalan AH Nasution, petugas berupaya menghadang mobil tersangka. Namun, kedua pelaku yang menyadari kehadiran polisi nekat memacu kendaraannya untuk meloloskan diri. Petugas terpaksa menghentikan laju kendaraan pelaku dengan cara menabraknya.
Meski kendaraan sudah terhenti, para pelaku masih berupaya melarikan diri memotong jalur lewat trotoar. Petugas bergerak cepat mengepung seluruh akses keluar hingga kedua kurir tersebut tak berkutik.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 93 paket ganja kering seberat 93 kilogram yang dikemas di dalam lima karung goni. Rencananya, puluhan kilogram ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Tembung. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.






