INFONANGGROE.COM – Terpidana kasus pelanggaran syariat Islam, Yusri alias Pale, yang dikenal sebagai sosok dekat pimpinan DPR Aceh, resmi menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 22 kali di muka umum. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan mesum atau ikhtilat bersama seorang wanita bernama Nadia.
Prosesi eksekusi cambuk tersebut digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (23/8/2026). Suasana eksekusi kali ini tampak tak biasa karena dihadiri dan disaksikan oleh kerumunan warga setempat.
Mengenakan pakaian putih saat dihadapkan kepada algojo, Pale dieksekusi bersama pasangannya serta sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat lainnya.
Pelaksanaan hukuman terhadap Pale berjalan tanpa kendala. Cambukan yang diterimanya menjadi 22 kali setelah dipotong masa penahanan sebanyak tiga kali, di mana perhitungannya 30 hari masa kurungan setara dengan satu kali cambukan.
Hukuman senada juga diterima oleh Nadia yang mendapatkan 22 kali sabetan. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh telah mengganjar keduanya dengan vonis masing-masing 25 kali cambukan.
“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dikutip dari detiksumut.
Selain pasangan tersebut, terdapat sembilan pelanggar syariat lain yang turut dieksekusi atas berbagai kasus, mulai dari minuman keras, khalwat, hingga perzinaan. Khusus terpidana kasus zina diganjar hukuman 100 kali sabetan, sedangkan pelaku khalwat masing-masing menerima tujuh kali cambukan.
Berdasarkan berkas dakwaan, peristiwa ini bermula ketika Yusri menjemput Nadia di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Rencananya, mereka hendak bertolak ke Kabupaten Aceh Timur guna menghadiri persidangan perceraian Nadia dengan suaminya.
Di tengah perjalanan, keduanya memilih menginap di salah satu penginapan kawasan Peunayong, Banda Aceh. Di dalam kamar hotel tersebut, keduanya bermesraan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum jinayat.
Selepas tengah malam, petugas Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) Kota Banda Aceh yang tengah menggelar razia mendatangi kamar mereka. Setelah menemukan bukti berupa pakaian dalam basah di kamar mandi, petugas langsung mengamankan pasangan tersebut ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik di media sosial lantaran para terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan, sebelum akhirnya Yusri dan Nadia menyerahkan diri kembali ke pihak berwenang untuk menyelesaikan proses hukum.






