Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Sidang dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)

INFONANGGROE.COM — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Jaksa penuntut umum menyatakan aksi ini dilakukan secara bersama-sama hingga memicu kerugian negara yang mencapai Rp622.090.207.166.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI,” ujar jaksa pembaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dikutip dari detiknews, Selasa (11/8/2026).

Penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 tersebut dialihkan hingga 50 persen tanpa acuan kajian teknis demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik tersebut disinyalir melibatkan penerimaan fee percepatan dari jemaah yang ingin berangkat tanpa melewati masa tunggu sesuai ketentuan hukum.

Dalam berkas dakwaan, tindakan ini tidak dilakukan sendirian. Yaqut disebut bekerja sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Atas pengondisian kuota ini, Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,8 miliar). Aksi penyalahgunaan wewenang ini juga dinilai memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi travel haji khusus yang terdaftar di bawah PIHK.

Pos terkait