BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Polda Aceh membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru yang melibatkan etomidate dan ekstasi jenis MDMA dalam jumlah besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan cartridge vape berisi etomidate, puluhan ribu butir ekstasi, hingga belasan ribu mililiter liquid etomidate. Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 2.637 pcs cartridge vape berisi etomidate, 50.000 butir ekstasi jenis MDMA dengan berat 18,026 kilogram, liquid etomidate sebanyak 14.000 mililiter, serta sabu seberat 569,35 gram.
Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).
Dari tangan RB, polisi menyita 2.495 unit cartridge vape berisi etomidate, 4.000 mililiter liquid etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 memastikan barang bukti ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Sementara cartridge vape dan cairan dalam botol dinyatakan positif mengandung etomidate Golongan II.
“Dari hasil interogasi, RB mengaku seluruh barang bukti tersebut diterima dari seorang pengendali berinisial Pablo alias AH yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Irjen Ruddi.
Menurut Kapolda, jaringan tersebut menggunakan modus mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di Aceh maupun sejumlah provinsi lainnya.
RB, kata Ruddi, dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH atas perannya dalam jaringan tersebut.
“Ini adalah komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Selamatkan 52.495 Jiwa
Besarnya barang bukti yang berhasil disita diperkirakan telah menyelamatkan 52.495 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi 50.000 butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh 50.000 orang, ditambah 2.495 cartridge vape etomidate yang diperuntukkan bagi 2.495 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi, serta Pasal 119 UU Narkotika terkait etomidate.
Tersangka juga dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan.
Pratu Galih Nugraha Diberi Penghargaan Anumerta
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Aceh juga memberikan penghargaan anumerta kepada Almarhum Pratu Galih Nugraha, yang gugur saat menjalankan tugas dalam operasi pemberantasan narkotika.
Penghargaan diberikan secara simbolis kepada perwakilan keluarga. Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat anumerta dan santunan.
“Pengorbanan Almarhum Pratu Galih Nugraha menjadi teladan bagi kita semua. Semangat beliau dalam memberantas narkotika akan terus kami lanjutkan,” kata Irjen Ruddi.
Kapolda Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk narkotika jenis baru seperti vape yang mengandung etomidate.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Kepada para bandar, segera hentikan. Kami akan tindak tegas dan terukur. Para kurir jangan tergiur uang semu. Para pengguna, berhentilah sebelum terlambat. Para pengedar akan kami kejar dan kami buat miskin,” tegasnya. []






