INFONANGGROE.COM – Kasus penipuan bermodus penawaran proyek kementerian kembali memakan korban di Kota Kendari. Seorang warga berinisial H harus menelan pil pahit usai tergiur iming-iming dua paket pekerjaan bernilai fantastis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga mengalami kerugian mencapai Rp 588,1 juta.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengungkapkan, dua dalang di balik aksi kejahatan ini adalah seorang wanita berinisial FA (41) asal Ternate, Maluku Utara, serta pria berinisial WA (38) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polresta Kendari di Jakarta pada Minggu (9/8/2026).
“Aksi ini dilakukan pelaku murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat kejadian ini, korban H mengalami kerugian materiil mencapai Rp 588.100.000,” ujar Edwin di Polresta Kendari, Senin (10/8/2026), dikutip dari Kompas.
Kasus penipuan ini bermula pada Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka yang berakting sebagai broker proyek lintas daerah bergerak cukup rapi. Guna meyakinkan para calon korban, mereka nekad memalsukan dokumen KTP, membuat stempel perusahaan bodong, hingga mengaku-ngaku sebagai pejabat resmi dari kementerian terkait.
Keduanya mengumpan korban dengan dua paket pekerjaan besar APBN 2026, yaitu proyek pengaman pantai Tondowatu serta penataan Kawasan Anawoi Kampung Bajo di Kabupaten Kolaka. Pelaku kemudian meminta uang muka atau imbalan dengan janji manis bahwa proyek pasti jatuh ke tangan korban. Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening yang ditunjuk hingga totalnya membengkak.
Harapan korban mendulang untung seketika sirna saat mengetahui proyek tersebut jatuh ke tangan kontraktor lain, sementara uang setengah miliar rupiah miliknya tak kunjung dikembalikan. Dari penangkapan di Jakarta, polisi menyita barang bukti berupa KTP dan stempel kementerian palsu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku.
Kini, FA dan WA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat atau pengusaha lain yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Satreskrim Polresta Kendari.






