Paksa Minta Rp 5 Ribu dan Ancam Pengunjung, Juru Parkir Liar di Tambora Ditangkap Polisi

Paksa Minta Rp 5 Ribu dan Ancam Pengunjung, Juru Parkir Liar di Tambora Ditangkap Polisi
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidaya saat doorstop soal jukir liar yang ditangkap usai memaksa pengendara memberikab uang Rp5.000 di wilayah Jembatan Besi.(Humas Polsek Tambora.)

INFONANGGROE.COM – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MS di kawasan Jalan K.H. Mansyur, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap seorang pengunjung minimarket yang dipaksa membayar tarif parkir tidak wajar pada Sabtu (8/8/2026).

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, membenarkan adanya penangkapan tersebut yang berawal dari aduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wahyu, dikutip dari kompas, Senin (10/8/2026).

Wahyu menjelaskan, perselisihan ini bermula saat korban bernama Rendy Budiharto memarkirkan sepeda motornya di area Pasar Mitra Jembatan Lima untuk membeli perlengkapan kue. Ketika hendak pulang, MS menghampirinya untuk menagih uang parkir.

Rendy kemudian memberikan uang pas sebesar Rp 2.000 sesuai tarif normal pada umumnya. Namun, MS menolak pecahan tersebut dan bersikeras meminta bayaran sebesar Rp 5.000. Penolakan dari korban akhirnya memicu adu mulut di antara keduanya. Situasi memanas hingga MS diduga melontarkan ancaman kekerasan fisik kepada Rendy.

Merasa dirugikan dan terancam, korban memviralkan kejadian tersebut dengan mengunggahnya ke media sosial Instagram. Tidak sampai di situ, Rendy juga menelepon layanan darurat kepolisian 110 sebelum akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan dan berbekal rekaman video yang telah viral di media sosial, polisi langsung bergerak mencokok MS. Saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Tambora masih mendalami kasus tersebut untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 482 KUHP.

Pos terkait