Istri Polisi di Tegal Dilaporkan ke Polres, Diduga Aniaya Perempuan di Kos

Istri Polisi di Tegal Dilaporkan ke Polres, Diduga Aniaya Perempuan di Kos
Ilustrasi penganiayaan.((SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot))

INFONANGGROE.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama YA, istri seorang anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial VA tengah menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak VA telah resmi melayangkan laporan ke kepolisian setempat.

Dugaan kekerasan ini berlangsung di kamar kos VA yang berlokasi di Kecamatan Tegal Barat pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB. Kuasa hukum VA, Yanuar Agil Syahrizal, menyebutkan bahwa YA datang dari Brebes bersama seorang rekannya untuk menemui kliennya.

Bacaan Lainnya

“Korban dan terduga pelaku tidak pernah saling mengenal, bahkan baru pertama kali bertemu saat kejadian,” ujar Yanuar, dikutip dari kompas dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Yanuar memaparkan, situasi pertemuan awalnya berjalan baik. Namun, insiden terjadi saat VA beranjak masuk ke kamar untuk mengambil air minum. Kliennya diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik, mulai dari pukulan, jambakan, tendangan di area perut, hingga diludahi. Seluruh kejadian tersebut diduga direkam oleh rekan YA dan akhirnya tersebar luas di dunia maya.

Selain menderita luka memar di wajah dan nyeri perut berdasarkan hasil visum, VA kini mengalami trauma mendalam hingga takut keluar dari tempat kosnya. Pihak kuasa hukum mendesak penyidik agar mengusut tuntas perkara ini secara profesional.

Di sisi lain, kuasa hukum YA, Mulyono Aprilliandi, menepis anggapan bahwa kliennya memiliki niat awal (mens rea) untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, tujuan kedatangan YA murni untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi atas sejumlah pesan WhatsApp dari VA yang dinilai kerap mengusik rumah tangga kliennya.

Mulyono menjelaskan, tindakan kekerasan itu terjadi secara spontan karena YA tersulut emosi oleh ucapan pelapor saat pertemuan berlangsung. Ia menegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya untuk menyakiti. Saat ini, pihak YA juga tengah mengkaji potensi langkah hukum balik apabila ditemukan unsur pidana terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihaknya.

Merespons bergulirnya kasus ini, Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah menerima aduan dari pihak korban. Ia memastikan bahwa Satreskrim tengah menangani laporan dugaan kekerasan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait