Sebar Konten Porno AI Bermodal Foto Mantan, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara

Sebar Konten Porno AI Bermodal Foto Mantan, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi AI.(Dok. Freepik/DC Studio)

INFONANGGROE.COM – Seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Solo, Jawa Tengah, menjadi korban penyebaran konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan wajahnya. Merespons laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) bertindak cepat dengan menangkap dan menetapkan seorang mahasiswa berinisial IAM sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa korban awalnya mendatangi kepolisian pada awal tahun untuk berkonsultasi mengenai insiden yang menimpanya. “Jadi awal tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 ada seorang perempuan yang dia datang ke Polda Jawa Tengah untuk melaporkan untuk konsultasi peristiwa yang dialaminya,” ujar Yuliyanto pada Kamis (6/8/2026), dikutip dari Kompas.

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi dari tahap konsultasi tersebut, penyidik mulai mengumpulkan bukti dan menggali keterangan. Pada 31 Juli 2026, kepolisian resmi menerbitkan laporan polisi, yang sekaligus menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang saksi ahli.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, polisi resmi menahan tersangka IAM pada 4 Agustus 2026, dan saat ini ia telah mendekam di rutan Polda Jateng.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka IAM yang berstatus sebagai mahasiswa di Semarang ini memanipulasi foto asli korban menggunakan teknologi AI. Wajah korban diedit dan ditempelkan pada tubuh perempuan lain dalam sebuah konten asusila seolah-olah itu adalah korban. Konten rekayasa tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan oleh tersangka melalui akun media sosial X pribadinya.

Terkait motif kejahatan siber ini, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan tersebut didasari oleh rasa sakit hati. Diketahui, tersangka dan korban sebelumnya pernah memiliki hubungan spesial. IAM menyebarkan video tersebut setelah asmaranya dengan korban kandas.

Tersangka IAM diringkus oleh pihak berwajib di kamar indekosnya yang berada di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Atas tindakannya, IAM dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar, bergantung pada putusan hakim di persidangan nanti.

Pos terkait