Kecewa Pada Orang Tua, Pemuda di Bandung Nekat Bakar Motor Hingga Hanguskan Tiga Rumah

Kecewa pada Orang Tua, Pemuda di Bandung Nekat Bakar Motor hingga Hanguskan Tiga Rumah

INFONANGGROE.COM – Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, berhasil mengamankan AR (22), seorang pemuda yang nekat membakar sepeda motor miliknya. Aksi gegabah tersebut berujung fatal karena api merembet dan menghanguskan tiga unit rumah bedeng di sekitarnya.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kini, warga Babakan Ciparay tersebut hanya bisa tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek setempat.

Motif Sakit Hati dan Emosi

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, memastikan bahwa kebakaran tersebut bukan musibah biasa, melainkan ada unsur kesengajaan dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR nekat melakukan aksinya karena dipicu konflik internal keluarga.

Pelaku merasa kesal, sakit hati, dan merasa ditelantarkan lantaran ada keinginannya yang tidak dipenuhi oleh sang orang tua.

“Awalnya pada pukul 10.00 WIB pagi, pelaku sempat dimarahi oleh orang tuanya. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, ia kembali ke lokasi sambil marah-marah,” jelas Kompol Kurniawan, melansir detikjabar.

Sebelum membakar motornya, AR sempat mengamuk dengan memecahkan kaca dan genting rumah. Setelah itu, ia menggunakan korek gas untuk memantik api ke sepeda motor miliknya yang berada di lokasi kejadian.

Ayah Kandung Turut Jadi Korban

Amukan AR tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil berupa tiga rumah bedeng yang rata dengan tanah. Sang ayah kandung dilaporkan turut menjadi korban dengan menderita luka bakar akibat insiden tersebut.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya rangka sepeda motor yang telah hangus terbakar serta korek gas yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya yang membahayakan ketertiban dan keselamatan umum, AR kini harus menghadapi proses hukum yang berat.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kurniawan.

Pos terkait