BANDA ACEH – Nomor pengaduan dipublikasikan agar masyarakat memiliki jalur ketika menemukan persoalan di lapangan. Namun, apa yang terjadi ketika laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat belum mendapatkan kepastian siapa yang akan menindaklanjuti?
Pertanyaan itu muncul setelah redaksi menguji layanan pengaduan Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh pada 23 Juli 2026 dini hari.
Pengujian dilakukan terhadap satu titik di kawasan Keutapang Dua, Kota Banda Aceh. Lokasi tersebut dipilih setelah redaksi mengamati adanya aktivitas hingga dini hari di sebuah warung kopi yang berada di sekitar Masjid Al-Fitrah.
Sebelum menyampaikan laporan, redaksi terlebih dahulu menanyakan mekanisme patroli penegakan syariat Islam kepada layanan resmi Satpol PP-WH melalui nomor 0812-1931-4001.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pola patroli, apakah terdapat pembagian wilayah tertentu atau batas waktu operasional petugas, mengingat kawasan tersebut menurut pengamatan masih terdapat aktivitas masyarakat pada dini hari.
Dalam respons awal, admin Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh menyebut lokasi yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Redaksi kemudian memperjelas bahwa titik yang dimaksud berada di Keutapang Dua, kawasan perbatasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Lokasi tersebut berada di sekitar Masjid Al-Fitrah dan tidak jauh dari kompleks asrama militer.
Setelah lokasi diperjelas, redaksi menyampaikan laporan bahwa di kawasan tersebut terdapat warung kopi yang menurut pengamatan masih didatangi sejumlah perempuan hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Redaksi juga menyampaikan bahwa aktivitas serupa telah terlihat dalam kurun waktu hampir dua bulan.
Namun, respons yang diterima tidak langsung menjelaskan langkah pemeriksaan atau pengecekan lapangan. Admin layanan pengaduan justru mengarahkan redaksi untuk membaca materi mengenai 18 kewenangan gampong.
Ketika redaksi meminta penjelasan mengenai hubungan kewenangan gampong dengan laporan yang baru disampaikan, admin menjelaskan bahwa materi tersebut berkaitan dengan pelimpahan kewenangan hukum di tingkat gampong.
Di titik ini, muncul pertanyaan utama dalam pengujian layanan tersebut: apakah dugaan pelanggaran syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh harus terlebih dahulu dilaporkan kepada perangkat gampong, atau masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan kepada Satpol PP-WH sebagai institusi penegak qanun?
Ketika Pelapor Bukan Warga Setempat
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pelapor bukan warga yang berdomisili di lokasi kejadian.
Jika masyarakat yang tinggal di gampong tersebut menemukan persoalan, jalur pelaporan melalui perangkat gampong mungkin dapat ditempuh. Namun, bagaimana dengan masyarakat luar wilayah yang melihat, mengetahui, atau menemukan dugaan pelanggaran di kawasan tertentu?
Apakah mereka tetap harus mencari aparatur gampong terlebih dahulu sebelum laporan diproses?
Atau, apakah kanal pengaduan Satpol PP-WH yang dipublikasikan kepada masyarakat memang menjadi pintu pertama untuk menerima dan menindaklanjuti laporan?
Hingga percakapan berlangsung, redaksi belum memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan tersebut masuk dalam mekanisme penanganan Satpol PP-WH, diteruskan kepada perangkat gampong, atau memerlukan prosedur lain.
Pertanyaan atas Fungsi Kanal Pengaduan
Jika laporan masyarakat pada akhirnya harus dikembalikan kepada perangkat gampong, muncul pertanyaan mengenai fungsi kanal pengaduan Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh.
Apakah kanal tersebut hanya berfungsi sebagai penerima informasi awal, atau memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan tindakan lapangan terhadap laporan yang masuk?
Sebab, tujuan utama keberadaan layanan pengaduan publik adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ke mana laporan harus disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya.
Ketidakjelasan alur tersebut berpotensi membuat masyarakat kebingungan ketika ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temukan.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, redaksi kembali mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh.
Redaksi meminta penjelasan mengenai batasan operasional penindakan apabila lokasi laporan berada di kawasan yang bersinggungan dengan asrama militer, serta bagaimana prosedur penanganan laporan masyarakat pada wilayah perbatasan administrasi.
Namun, hingga berita ini disusun, Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan tersebut.
Liputan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran syariat Islam di lokasi yang dilaporkan. Fokus investigasi adalah menguji sistem layanan pengaduan publik: bagaimana laporan diterima, siapa yang berwenang menangani, dan apakah masyarakat mendapatkan kepastian atas laporan yang mereka sampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh. Setiap penjelasan resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.






