Suara Lantang di Pra Duek Pakat, Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Sikat Perambahan Hutan

ACEH BESAR – Komitmen memperkuat perlindungan hutan dan kelembagaan adat di Aceh Besar mengemuka dalam kegiatan Audiensi dan Konferensi Pers “Meuseuraya Rimba Aceh Lhee Sagoe” yang digelar Yayasan Suluh Lingkar Seulawah sebagai rangkaian Pra Duek Pakat Pawang Glee, Peutua Sambinoe, dan Imum Mukim Aceh Besar, di Aula UDKP Kecamatan Lhoknga, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan yang diikuti para tokoh adat hutan, Imum Mukim, Pawang Glee, Peutua Sambinoe, serta Ketua DPRK Aceh Besar itu menjadi ruang dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelestarian hutan, penguatan kelembagaan adat, hingga perlunya regulasi yang lebih berpihak terhadap masyarakat adat.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, para tokoh adat menyerahkan rekomendasi kepada DPRK Aceh Besar yang memuat sejumlah masukan strategis mengenai perlindungan kawasan hutan, pengakuan terhadap peran kelembagaan adat, serta penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Ketua DPRK Aceh Besar dan konferensi pers bersama awak media.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga hutan Aceh yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekaligus aset penting bagi keberlanjutan lingkungan.

Melalui forum tersebut, panitia berharap lahir dukungan nyata dari para pemangku kebijakan agar pelestarian hutan di Aceh Besar berjalan selaras dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dukungan media juga diharapkan mampu mengawal isu kelestarian hutan dan penguatan kelembagaan adat agar mendapat perhatian lebih luas.

Ketua DPRK Aceh Besar, Mukti, menilai kegiatan Pra Duek Pakat menjadi forum penting dalam menampung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kemukiman.

“Banyak hal yang kita bicarakan dan masukan dari Imum Mukim, Pawang Glee, dan Sambinoe terkait keresahan masyarakat. Karena itu perlu beberapa regulasi yang kita perbuat. Salah satunya adalah regulasi Qanun Mukim,” ujarnya.

Menurut Mukti, revisi Qanun Mukim harus memperjelas fungsi, tugas, dan kewenangan Pawang Glee, Peutua Sambinoe, serta Imum Mukim sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan peran menjaga kawasan hutan dan wilayah adat. “Jadi kita kuatkan dalam aturan Qanun yang akan kita perbaiki nantinya,” katanya.

Ia menambahkan, karena kewenangan perubahan qanun berada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG), DPRK meminta agar proses revisi dapat dipercepat.

Selain itu, Mukti juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan kemukiman melalui perubahan regulasi di tingkat nasional. Menurutnya, Aceh perlu memperoleh kewenangan khusus yang utuh dalam mengelola sistem kemukiman.

“Ini seperti nagari yang ada di Pasaman. Kewenangannya harus mutlak diberikan, tidak setengah-setengah. Karena fungsi mukim ini tidak bisa diutak-atik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa batas-batas alam selama ini ditentukan oleh kemukiman sehingga persoalan batas wilayah perlu segera diselesaikan bersama masyarakat.
Mukti juga mengajak seluruh Pawang Glee, Imum Mukim, Peutua Sambinoe, dan masyarakat untuk terus menjaga kelestarian alam.

“Siapa lagi yang menjaga alam kita kalau bukan kita. Prioritas Pawang Glee adalah menjaga alam agar tidak terjadi kerusakan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Menanggapi kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah, Mukti menilai fenomena tersebut tidak hanya dialami Aceh, tetapi juga berbagai daerah lain. Karena itu, menurutnya, kesiapsiagaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRK, dan masyarakat.

Ia berharap langkah mitigasi segera dilakukan, termasuk percepatan pembangunan titik-titik air bersih seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Leupung.

Dalam kesempatan itu, persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga menjadi perhatian. Mukti menyebut keluhan masyarakat tidak hanya datang dari kawasan Lembah Seulawah, tetapi juga Indrapuri, Cot Glee, hingga Krueng Raya.

“Selama ini kita datang sendiri-sendiri. Ke depan kita harus menyelesaikannya bersama-sama sehingga beberapa persoalan bisa diselesaikan sekaligus,” katanya.

Terkait maraknya perambahan hutan di kawasan Lembah Seulawah, Mukti menegaskan Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Bupati Aceh Besar harus segera bekerja secara optimal. “Tim itu sudah ada, tinggal dijalankan saja,” pungkasnya.

Pos terkait