BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Kuasa Hukum PT Hotelindo Murni, Yulfan, S.H., M.H., secara tegas membantah tudingan wanprestasi terkait kontrak arsitektural pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade. Dalam keterangannya, Yulfan memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan yang tengah bergulir di persidangan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel The Pade, Yulfan mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak dan fakta di lapangan, PT Hotelindo Murni justru telah memenuhi seluruh kewajibannya. Sebaliknya, ia menuding pihak kontraktor, CV Sabina Graha, yang telah melakukan wanprestasi karena gagal menunjukkan performa profesional dan tidak menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
Yulfan menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas, PT Hotelindo Murni justru menilai pihak CV Sabina Graha adalah kontraktor yang tidak menyelesaikan pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade. Oleh karena itu, perusahaan kini bersiap menempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan di ruang pengadilan.
“Klien kami, sebagai entitas bisnis yang memiliki rekam jejak panjang dalam industri perhotelan, selalu berkomitmen penuh terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam setiap aktivitas bisnisnya, perusahaan mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga sangat disayangkan jika terdapat narasi yang mencoba menyudutkan reputasi klien kami tanpa landasan fakta hukum yang kuat,” jelas Yulfan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat kelalaian atas pekerjaan yang tidak diselesaikan CV Sabina Graha dalam memenuhi kewajiban kontrak arsitektural tersebut, PT Hotelindo Murni telah mengalami kerugian yang cukup signifikan, baik dari sisi materiil maupun immateriil.
“Sebagai bentuk respons hukum yang tegas terhadap kerugian yang dialami klien kami, kami selaku Kuasa Hukum akan melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap CV Sabina Graha. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pihak yang tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam sebuah perjanjian bisnis harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Yulfan.
PT Hotelindo Murni, dalam kapasitasnya sebagai perusahaan yang profesional dan bereputasi, melalui kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya akan menghadapi seluruh proses ini melalui jalur hukum yang konstitusional sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami memandang bahwa sengketa ini murni berada dalam ranah hubungan privat (keperdataan) antara dua belah pihak, sehingga ruang pengadilan adalah satu-satunya forum yang sah dan elegan untuk menguji kebenaran materiil dan formil. Kami percaya bahwa melalui pemeriksaan alat bukti yang sah di persidangan, kebenaran mengenai siapa yang sebenarnya lalai dalam kewajibannya akan terungkap secara terang-benderang. Sebab itu, kami tidak mengomentari pokok perkara di ruang publik,” jelas Yulfan.
Kuasa hukum PT Hotelindo Murni menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak diekspos ke masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa publik tidak terlibat dalam proses perjanjian kontrak sejak awal, sehingga tidak sepatutnya dilibatkan saat terjadi sengketa.
“Hal seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ruang publik. Publik tidak terlibat saat kontrak dibuat, namun mengapa saat bermasalah justru publik yang dipusingkan? Seharusnya ikuti saja proses persidangan di pengadilan tanpa perlu membangun framing atau menggiring isu, karena tidak ada kepentingan publik di dalamnya,” tegas Yulfan.
PT Hotelindo Murni mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Mengingat persidangan masih dalam agenda mediasi, maka tidak perlu memicu hal-hal yang tidak produktif dan bertentangan dengan prinsip mediasi.
“Tindakan penggugat saat ini justru menunjukkan tidak ada itikad baik dalam proses mediasi. Kami tetap fokus pada dedikasi utama kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu dan kontribusi positif bagi sektor pariwisata di Aceh,” tutup Yulfan. **






