BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 2 April 2026, dan ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Penyaluran Tidak Sesuai Kasus ini bermula dari program beasiswa Pemerintah Aceh yang mencakup 15 kegiatan sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program yang disorot adalah kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island.
Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Total dana yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp26 miliar untuk 15 mahasiswa.
Namun, penyidik menemukan bahwa penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Bahkan, terdapat dugaan penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa.
Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar Akibat praktik tersebut, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas.
Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14,07 miliar.
Penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, para tersangka diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dari para tersangka dengan total sekitar Rp1,88 miliar. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. ***






