Lindungi Narasumber, Ketua PWI Aceh Sebut Wartawan Berhak Tolak Panggilan Polisi

Lindungi Narasumber, Ketua PWI Aceh Sebut Wartawan Berhak Tolak Panggilan Polisi

BANDA ACEH – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi langkah Polda Aceh yang memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait produk jurnalistik yang ditulisnya. Nasir menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tetap menghormati mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghormati proses hukum, namun penyidik tidak boleh mengabaikan UU Pers. Pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata,” ujar Nasir Nurdin dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Bacaan Lainnya

Nasir mengingatkan bahwa UU Pers bersifat lex specialis atau hukum yang lebih khusus. Berdasarkan prinsip hukum tersebut, penanganan delik pers harus mengutamakan aturan dalam UU Pers dibandingkan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia memaparkan bahwa Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers telah mewajibkan perusahaan pers untuk melayani tanggapan atau sanggahan dari pihak yang merasa dirugikan. “Sanksi terhadap kelalaian melaksanakan pasal ini tidak main-main. Perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2),” tandasnya.

Wartawan Memiliki Hak Tolak

Terkait pemanggilan tersebut, Nasir juga menyinggung mengenai Hak Tolak yang melekat pada profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers. Hak ini bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, terutama dalam menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

“Wartawan berhak menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 butir 10,” kata Nasir.

Ia menambahkan, wartawan diperbolehkan untuk tidak hadir atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika materi yang ditanyakan berkaitan dengan karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana. Nasir menekankan bahwa jika terjadi permasalahan hukum pada sebuah pemberitaan, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalis secara personal.

“Aparat penegak hukum sedapat mungkin harus menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, apalagi jika informasi yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia dalam berita yang terpublikasi,” pungkas Ketua PWI Aceh tersebut. **

Pos terkait