BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di KM 19+600 Jalur B ruas Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Tabrakan antara mobil boks Mitsubishi dan Toyota Kijang Innova tersebut mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia serta dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa bermula saat mobil boks Mitsubishi bernomor polisi BK 8225 FR yang dikemudikan Muslem (53), warga Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, melaju di Jalur B dari arah Sigli menuju Banda Aceh. Di belakangnya, Toyota Kijang Innova BL 1151 NG yang dikemudikan Nanda Rizka (41), Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, melaju di jalur yang sama.
Setibanya di KM 19+600, laju Innova diduga terlalu tinggi sehingga pengemudi tidak sempat mengantisipasi kendaraan di depannya. Mobil kemudian kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang kanan truk boks, dengan titik benturan di sisi depan kiri Innova.
Benturan keras tersebut mengakibatkan seorang penumpang Innova, Syahrizal Putra (37), wiraswasta asal Peusangan, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Nanda Rizka dan satu penumpang lainnya, Zulmi (36), mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun pengemudi truk boks dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp80 juta. Toyota Kijang Innova mengalami kerusakan berat pada bagian depan kiri, sedangkan truk boks mengalami kerusakan di bagian belakang kanan.
Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan situasi jalan lurus, permukaan beton dalam kondisi baik, serta arus lalu lintas terpantau sedang. Insiden tersebut tidak menimbulkan antrean panjang di ruas tol.
Kasatlantas Polres Aceh Besar, AKP Ferianto, mengatakan perkara ini masih ditangani Unit Laka Lantas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam di ruas Tol Sibanceh sesuai ketentuan pengelola.
“Pengemudi juga diingatkan agar tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk. Jika kondisi tubuh tidak fit, sebaiknya beristirahat di rest area demi keselamatan bersama,” tutupnya. **






