Tahan Ibu dengan Dua Anak, Sikap Kejari Jantho Tuai Kekecewaan YBHA Peutuah Mandiri

Tahan Ibu dengan Dua Anak, Sikap Kejari Jantho Tuai Kekecewaan YBHA Peutuah Mandiri

ACEH BESAR – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pimpinan tertinggi Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang menahan seorang ibu-ibu yang masih memiliki dua orang anak di bawah umur atau masih dalam pengasuhan. Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara yang didakwakan terhadap ibu dan dua orang anaknya karena perbuatan penganiayaan disertai pengeroyokan.

Namun, keputusan penahanan ini dinilai sebagai suatu proses yang janggal, mengingat pemberlakuan KUHP Baru yang berlaku tahun 2026 lebih mengedepankan prinsip humanisme dibandingkan pemenjaraan atau penahanan.

Bacaan Lainnya

Manager Kasus pada kantor YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2025 bulan tiga, atau tepatnya di awal Ramadhan tahun lalu. Saat itu terjadi perseteruan cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung pada penyerangan oleh korban kepada pelaku atau terdakwa dengan sebilah parang, yang kemudian dapat diamankan oleh warga yang melintasi jalan tersebut.

Tidak berhenti di situ, korban kembali menyerang pelaku atau terdakwa dengan kerikil di jalanan dan berujung pada jambak-menjambak antara keduanya. Karena berada di bulan puasa, korban kemudian kelelahan dan terjatuh hingga pingsan.

Perihal ini juga dinilai menjadi atensi buruk bagi pejabat tinggi Kejaksaan Negeri Jantho di awal kepemimpinannya, terlebih dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Indonesia yang mengedepankan prinsip restoratif, atau tidak semua kasus perkara harus berujung pada penahanan terhadap pelakunya.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 147 KUH Acara Pidana poin e tentang Hak Perempuan yang menyebutkan:
“mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan gender dalam setiap Keputusan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini.”

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam penjelasannya, yang menyebutkan:
“dalam setiap penerapan ayat ini adalah hak perempuan berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan berdasarkan fungsi reproduksi yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan memiliki beban pengasuhan. Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan dan pemenjaraan.”

Berdasarkan ketentuan bunyi pasal tersebut, Nurmaida menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Jantho dapat mempertimbangkan penahanan terhadap saudara pelaku atau terdakwa, mengingat statusnya sebagai seorang ibu yang masih memiliki dua orang anak di bawah pengasuhan.

Sementara itu, Binsar Pandapotan Panjaitan, S.H., selaku pengacara pelaku atau terdakwa, turut menyayangkan perlakuan yang diterima kliennya. Ia menyebutkan bahwa selama proses penyidikan dan penyelidikan yang didampingi di Polda Aceh, kliennya tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan pihak kepolisian.

“Atas penahanan tersebut, kami telah berupaya melayangkan surat pengalihan penahanan dan surat jaminan sebagai upaya agar klien kami tidak ditahan, mengingat perkara tersebut hanyalah perkara penganiayaan yang didakwakan kepada pelaku atau terdakwa,” ujar Binsar.

Lebih lanjut, YBHA Peutuah Mandiri secara resmi meminta atensi dan perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh serta Bupati Aceh Besar agar dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan penahanan ini. Mereka menilai, pendekatan hukum yang lebih berkeadilan, berperspektif gender, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sangat diperlukan, terutama bagi perempuan yang masih memiliki tanggung jawab pengasuhan terhadap anak-anaknya.

Menurut YBHA, keterlibatan dan perhatian pimpinan daerah serta pimpinan tertinggi kejaksaan di tingkat provinsi sangat penting guna memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan semangat KUHP Baru, yakni menjunjung tinggi keadilan restoratif, perlindungan terhadap perempuan, serta kepentingan terbaik bagi anak. ***

Pos terkait