YBHA Aceh Barat Kritik Penutupan Sekolah, Dorong Penerapan Sistem Zonasi

YBHA Aceh Barat Kritik Penutupan Sekolah, Dorong Penerapan Sistem Zonasi

ACEH BARAT, INFONANGGROE – Rencana penutupan beberapa sekolah karena jumlah murid yang sedikit menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah LSM mulai menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum dan Advokasi (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, menilai penyebab utama berkurangnya jumlah murid adalah sistem zonasi yang tidak dijalankan secara maksimal. Padahal, sistem zonasi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan penerimaan siswa baru berdasarkan domisili.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahhadda, tujuan utama sistem zonasi adalah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan nonfavorit, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan.  “Sistem ini juga membantu mengurangi biaya transportasi karena siswa dapat bersekolah lebih dekat dari rumah, sekaligus meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

Namun, ia tidak menampik adanya kelemahan dari sistem zonasi, seperti keterbatasan pilihan sekolah dan perbedaan kualitas antarwilayah. Meski begitu, ia menegaskan implementasi sistem zonasi seharusnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

“Fakta di lapangan, banyak sekolah favorit masih menerima murid dari luar zona. Orang tua lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit walau ada sekolah lain yang lebih dekat. Jika sistem zonasi ditegakkan, disparitas antar sekolah bisa dikurangi dan murid akan terbagi rata sesuai wilayahnya,” ujar Ahhadda.

YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat mendorong pemerintah agar sistem zonasi benar-benar dijalankan. Bila perlu, kata Ahhadda, sekolah yang melanggar aturan dengan menerima murid dari luar zona diberi peringatan.

“Sekolah jangan ditutup dulu, tetapi perbaiki sistemnya secara perlahan. Jika yang rusak adalah sistem, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya. Apalagi aturan soal zonasi sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB berbasis zonasi, serta Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Kalau sudah ada aturan, ya seharusnya diterapkan,” tutup Ahhadda.

Pos terkait