Tukang Gosok di Aceh Terseret Asmara dengan Suami Majikan, Hamil dan Divonis Cambuk

Tukang Gosok di Aceh Terseret Asmara dengan Suami Majikan, Hamil dan Divonis Cambuk
Ilustrasi wanita tukang gosok di Aceh Selatan bersama suami majikan. Foto hanya bersifat simbolis/AI

BANDA ACEH – Kasus perzinaan di Aceh Selatan kembali mencuat ke publik. Seorang perempuan berinisial IP (29) bersama pria berinisial RS dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali setelah terbukti bersalah melakukan jarimah zina. Putusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan pada Rabu, 3 September 2025.

Cerita bermula pada awal 2024, ketika IP ditawari pekerjaan oleh istri RS sebagai tukang gosok pakaian di rumahnya. Dari interaksi sehari-hari itulah, hubungan IP dan RS mulai terjalin hingga akhirnya berlanjut pada pertemuan di sebuah pondok desa usai acara Sunat Rasul pada September 2024, dikutip serambinews.

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu menjadi awal hubungan terlarang mereka. Sebulan kemudian, Oktober 2024, IP kembali mendatangi rumah RS di Kecamatan Labuhanhaji Timur saat sang istri tidak berada di rumah. Hubungan terlarang itu pun kembali terjadi.

Tak lama setelah itu, IP curiga karena tidak kunjung menstruasi. Hasil tes kehamilan menunjukkan dirinya positif hamil. Kabar tersebut disampaikan kepada RS dan istrinya. Namun alih-alih bertanggung jawab, IP justru diminta menggugurkan kandungannya dengan cara meminum minuman bersoda. Upaya itu gagal, hingga akhirnya persoalan ini mencuat ke publik.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke perangkat desa dan dimediasi di Polsek Meukek pada Januari 2025. Mediasi menemui jalan buntu dan kasus dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah Aceh Selatan untuk diproses hukum.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan yang dipimpin Murniati menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Menghukum terdakwa IP dengan uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum,” ujar hakim dalam putusan perkara Nomor 12/JN/2025/MS.Ttn.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap RS melalui putusan perkara Nomor 11/JN/2025/MS.Ttn. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dijalankan.

Pos terkait