BPOM Aceh Serahkan Tersangka Kasus Obat Ilegal ke Kejari Bireuen

BPOM Aceh Serahkan Tersangka Kasus Obat Ilegal ke Kejari Bireuen
Seorang tersangka peredaran obat ilegal diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/8/2025). (IST)

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyerahkan tersangka kasus dugaan peredaran obat ilegal berinisial AP ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 26 Agustus 2025. Penyerahan dilakukan di ruang pidana umum (Pidum) Kejari Bireuen.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan langkah ini merupakan tahap akhir dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Yudi menegaskan, kasus ini membuktikan keseriusan BPOM dalam memberantas peredaran obat ilegal di Aceh. Ia menyebut, penindakan tersebut bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di bidang obat dan makanan.

Kasus ini berawal dari penangkapan AP pada akhir Mei 2025. Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar resmi serta menyimpan obat psikotropika tanpa hak.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan hingga persidangan,” kata Yudi.

Pos terkait