BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengingatkan pedagang agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menegaskan, pedagang yang terbukti curang akan ditindak tegas.
Imbauan itu disampaikan Zulhir usai melakukan pengecekan harga dan ketersediaan beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin, 25 Agustus 2025. Pengecekan turut melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Menurut Zulhir, langkah tersebut merupakan dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. “Keberadaan beras dengan harga wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak pelaku penimbunan maupun permainan harga. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” kata Zulhir.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di Banda Aceh dan Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Meski begitu, Polda Aceh akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi gejolak harga.
Zulhir juga mengapresiasi koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap kerja sama lintas sektor tersebut diperkuat demi menjamin keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar harga beras tetap sesuai HET, sehingga masyarakat tidak terbebani,” katanya.






