ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80. Instruksi tersebut disampaikan Bupati Tarmizi SP, MM melalui para camat untuk diteruskan kepada seluruh keuchik di wilayah masing-masing.
Menurut Tarmizi, masyarakat diminta menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan kegiatan yang sesuai kemampuan dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para camat agar menginformasikan kepada seluruh keuchik untuk melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut dilatarbelakangi pertimbangan keamanan dan manfaat kegiatan. Panjat pinang dinilai tidak memiliki nilai edukasi serta berpotensi membahayakan peserta.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah mendorong masyarakat menggelar kegiatan yang lebih kreatif, bermanfaat, dan meriah untuk memeriahkan HUT RI ke-80.
Sementara di Aceh Jaya, Bupati Safwandi mengeluarkan Instruksi bernomor: 400.14.1.1/757/2025 Tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Instruksi itu ditujukan ke para kepala desa di wilayah tersebut.
“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan hari ulang tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” tulis Safwandi dalam suratnya.






