INFONANGGROE – Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan berinisial R (49). Korban ditemukan tewas di sebuah penginapan di kawasan Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
MF diringkus di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5/2025), dua hari setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban sebelumnya saling mengenal melalui media sosial Facebook.
“Setelah berkenalan, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp, hingga tersangka akhirnya mengajak korban untuk bertemu,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
Pertemuan keduanya terjadi pada Sabtu malam (24/5), sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah penginapan kecil di kawasan Kelapa Dua. Di kamar itulah tersangka diduga melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban.
“Saat berada di dalam kamar, tersangka mencoba melakukan hubungan intim. Namun korban menolak dan berusaha melawan,” jelas Victor.
Tersangka kemudian melempar tubuh korban ke atas kasur dan tetap memaksa. Meski korban terus memberontak, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal selama sekitar satu menit, hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku melanjutkan aksi bejatnya.
“Korban akhirnya meninggal dunia karena mati lemas akibat kekerasan benda tumpul yang menyumbat saluran pernapasan, yakni hidung dan mulut,” tambah Victor.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.






