BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Aceh.
SE bernomor 400.3.1/7031 itu ditandatangani pada 12 Juni 2025 dan ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, serta seluruh tenaga kependidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Mereka diminta untuk tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua atau wali.
“Praktik menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara-cara tidak sah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).
Mualem juga menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik curang. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pengawasan penerapan edaran ini melalui cabang dinas dan pengawas pembina di tiap kabupaten/kota.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan bebas korupsi. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, turut meminta seluruh pihak agar mematuhi SE tersebut.
“Kita berharap surat edaran Pak Gubernur ditaati sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penerimaan siswa baru,” ucapnya.
Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id).
Atau, warga pun dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor: 081264333905.






