Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, Asal Tak Berlebihan

Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, Asal Tak Berlebihan
Mendagri Tito Karanvian (dok. Kemendagri)

INFONANGGROE – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat di hotel atau restoran, dengan sejumlah ketentuan. Salah satu syarat utamanya adalah kegiatan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.

Menurut Tito, penggunaan hotel atau restoran sebagai lokasi rapat diperbolehkan, terutama bila tempat tersebut tengah menghadapi kesulitan usaha. Hal ini disampaikannya dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030, yang dirangkai dengan Seminar Nasional ADKASI di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga kelangsungan sektor-sektor yang memiliki rantai pasok luas dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti perhotelan dan restoran. “Sektor hospitality memiliki banyak pekerja dan rantai suplai. Maka kegiatan di hotel boleh saja, asal proporsional,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/6).

Tito juga menjelaskan bahwa industri hospitality, termasuk hotel dan restoran, sangat bergantung pada aktivitas pemerintah. Oleh karena itu, dukungan dari Pemda menjadi penting untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan putusnya rantai pasok yang berdampak pada sektor lain seperti logistik dan hiburan.

Meski mendukung kegiatan Pemda di sektor tersebut, Tito mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap efisien. Ia meyakini efisiensi anggaran tidak akan mengguncang keuangan daerah secara signifikan.

“Saya minta Pemda tetap mendukung sektor ini. Jangan sampai mereka kolaps hanya karena tidak ada kegiatan. Kalau sampai terjadi PHK, dampaknya bisa meluas,” katanya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar industri hospitality tetap diberdayakan. Namun, ia memilih tidak mengatur teknisnya secara ketat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Alasannya, peraturan yang terlalu rinci justru bisa menyulitkan Pemda dalam pelaksanaan di lapangan.

“Saya serahkan kebijakan ini kepada diskresi masing-masing kepala daerah, dengan pengawasan dari DPRD. Tapi saya tetap terbuka jika ada usulan yang lebih baik,” pungkasnya.

Rubrik      : News

Pos terkait