JAKARTA, INFONANGGROE – Pemerintah menginstruksikan seluruh operator seluler untuk menyediakan layanan internet tetap (fixed broadband) berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. Kebijakan ini menyasar fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor desa, serta rumah tangga di daerah tertinggal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa program ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum frekuensi baru serta penerapan skema jaringan terbuka (open access). Skema tersebut mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara layanan untuk menciptakan kompetisi sehat dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
“Konektivitas digital adalah fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto pun menekankan pentingnya digitalisasi dalam pidato pelantikannya,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (12/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional sebagaimana diarahkan Presiden. Pemerintah menargetkan pemerataan internet cepat untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, serta administrasi pemerintahan desa.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini sebanyak 86 persen sekolah (sekitar 190.000 unit) belum memiliki akses internet tetap. Selain itu, 75 persen puskesmas (sekitar 7.800 unit), 32.000 kantor desa, dan sebagian besar rumah tangga di Indonesia masih berada di zona blank spot, dengan penetrasi layanan fixed broadband baru mencapai 21,31 persen.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan mengalokasikan spektrum baru secara transparan kepada operator nasional. Melalui model open access, infrastruktur jaringan yang dibangun wajib dapat digunakan bersama oleh penyelenggara lain untuk memperluas cakupan layanan.
“Setiap kebijakan spektrum tidak hanya bertumpu pada aspek regulasi, tapi juga harus membuka ruang kolaborasi dan kesiapan industri,” ujar Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa rancangan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum dari program ini telah melalui konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini, dengan skema yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, serta kesiapan teknologi dan komitmen terhadap tarif layanan yang terjangkau.






