ACEH SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” kata Narsyah dalam keterangan pers, Selasa malam.
Laporan awal diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim, dengan dukungan Polsek Trumon Timur, segera melakukan pemetaan lokasi dan penelusuran keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di Gampong Pinto Rimba.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan atau rudapaksa,” ujar Narsyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak dari kekerasan, terlebih jika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat,” pungkasnya.






