Kasus Santriwati Banda Aceh, Kuasa Hukum MN: Tuduhan dan Fakta Yang Disembunyikan

Kasus Santriwati Banda Aceh, Kuasa Hukum MN: Tuduhan dan Fakta Yang Disembunyikan
Ilustrasi pasangan. Foto: Freepik

BANDA ACEH, INFONANGGROE – Tim kuasa hukum terlapor MN, Yulfan dkk dari Kantor Hukum Yulfan & Rekan dalam kasus yang tengah ditangani Polresta Banda Aceh menyampaikan rilis dan hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Pernyataan ini, menurut mereka, bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan guna menjaga keseimbangan informasi serta mendorong semua pihak, terutama penegak hukum dan masyarakat, agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebenaran, dan perlindungan terhadap anak. Kuasa hukum menegaskan bahwa MN masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Namun mereka menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang, dalam beberapa hari terakhir, dinilai telah membentuk opini publik yang cenderung mengarah pada penghakiman sepihak, padahal proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki ranah pembuktian secara menyeluruh dan objektif.

“Kami sangat menyayangkan narasi sepihak yang dibangun oleh Tim Hukum Pelapor dan disebarluaskan ke media tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap psikologis anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Baik anak yang menjadi pelapor maupun terlapor, keduanya adalah subjek hukum yang harus dilindungi martabatnya. Mengungkapkan dugaan tindakan sensitif di ruang publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat memperburuk trauma dan mempermalukan mereka di tengah lingkungan sosialnya,” jelasnya Yulfan dalam pers rilis, Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak diiringi dengan eksposur media yang agresif yang hanya berpotensi menyudutkan dan memperburuk situasi bagi semua pihak yang terlibat. Hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh opini publik yang dibentuk sepihak. Ini lebih dari sekadar soal hitam-putih antara pelaku dan korban. Kasus ini mencerminkan persoalan sosial yang lebih dalam, seperti lemahnya sistem pendidikan karakter, longgarnya pengawasan keluarga, dan kegagalan institusi sosial dalam membentuk nalar moral remaja.

“Kasus yang melibatkan dua remaja ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kondisi sosial yang ada di kalangan anak muda saat ini. Ini membuka mata kita akan pergaulan bebas, seks pranikah, dan kurangnya pendidikan relasi yang sehat di kalangan remaja. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas bukan hanya melalui kacamata hukum, tetapi juga dengan memperhatikan aspek pendidikan, moral, dan sosial yang mempengaruhi perkembangan generasi muda kita,” sebut Yulfan.

Kuasa hukum MN menegaskan bahwa, penggunaan istilah “(maaf) disodomi” dalam pemberitaan sangat tidak etis dan tidak profesional. Istilah tersebut memperburuk trauma psikologis korban, menambah stigma, dan bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang seharusnya melindungi martabat anak dan menjaga pemberitaan yang sensitif terhadap kondisi mereka.

Berikut beberapa Klarifikasi Penting Tim kuasa hukum terlapor MN dalam kasus yang tengah ditangani Polresta Banda Aceh:

  1. Terkait tuduhan sodomi, kami dengan tegas membantah bahwa peristiwa tersebut, seperti yang diberitakan, dilakukan oleh Terlapor. Jika ada hasil visum yang diklaim menyatakan demikian, biarkan itu diuji dan dibuktikan secara ilmiah dan sah dalam proses hukum yang berjalan. Kami juga mempertanyakan, jika memang ada luka, apakah itu terjadi dalam waktu yang sama dan oleh orang yang sama? Faktor lain atau pelaku lain yang mungkin terabaikan dan narasi sepihak ini harus dipertimbangkan.
  2. Mengenai tuduhan penyekapan, hal ini sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang kami miliki, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan. Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini.
  3. Kami menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan fakta yang kami miliki, hubungan antara Pelapor dan Terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya. Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Dalam Qanun Jinayat, unsur pemerkosaan mengharuskan adanya tindakan jima’ (hubungan seksual) yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya. Unsur-unsur ini tidak terpenuhi dalam peristiwa yang sedang diproses. Oleh karena itu, pemaksaan narasi pemerkosaan dalam kasus ini sangat tidak berdasar secara normatif dan tidak memenuhi unsur jarimah sebagaimana dimaksud dalam Qanun Jinayat.
  4. Terkait visum yang mendahului laporan polisi dalam pemberitaan disebutkan bahwa visum korban dilakukan pada 17 April 2025, sementara laporan polisi baru dilakukan pada 28 April 2025 ini menimbulkan dugaan bahwa visum dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Kami tegaskan bahwa visum harus dilakukan berdasarkan permintaan resmi penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 133 KUHAP, proses yang tidak lazim seperti ini patut dipertanyakan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya satu hal penting yang selama ini tidak mereka sampaikan ke publik demi menjaga ketenangan semua pihak. Mereka menyebut, sebelum laporan resmi diajukan ke aparat penegak hukum, telah terjadi beberapa pertemuan antara keluarga pelapor dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga pelapor disebut menyampaikan harapan agar keluarga terlapor memberikan dukungan finansial dalam jumlah besar, dengan alasan pemulihan psikologis, biaya pengobatan, serta pendidikan anak. Permintaan itu, menurut kuasa hukum, disampaikan lebih dari sekali dan dengan nada serius, bahkan sempat diarahkan sebagai syarat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami tidak menuduh, namun kami mengajak publik merenung: apakah perkara yang menyangkut anak sebaiknya diarahkan pada pendekatan transaksional? Dapatkah luka batin dan masa depan anak diselesaikan dengan uang? Kami menyampaikan ini bukan untuk membuka polemik baru, melainkan agar publik memahami bahwa kasus ini memiliki sisi lain yang kompleks. Kami percaya proses hukum harus berjalan secara objektif dan bermartabat, tanpa tekanan, dan tanpa dikaburkan oleh narasi yang tidak utuh. Marilah kita jaga anak-anak kita dengan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan dengan kompromi yang mereduksi makna perlindungan anak,” terangnya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa hukum merupakan instrumen penting, namun tidak cukup jika dijadikan satu-satunya solusi dalam kasus yang melibatkan anak. Mereka menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif agar anak-anak yang terlibat dapat kembali ke jalur kehidupan yang sehat dan produktif. Untuk itu, mereka menyerukan agar Pemerintah Daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Pendidikan, serta lembaga sosial lainnya turut ambil peran dalam mencari solusi menyeluruh bagi masa depan generasi muda di Aceh.

Tambahnya, sebagai tim kuasa hukum terlapor, kami menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga masalah sosial yang lebih luas, terutama mengenai moralitas generasi muda Aceh. Proses hukum harus berlangsung objektif dan adil, tanpa dipengaruhi oleh tekanan opini publik atau narasi sepihak. Kami memilih untuk tidak mengungkapkan rincian perkara di ruang publik demi menghormati etika peradilan, terlebih dalam kasus yang melibatkan anak. Hukum harus ditegakkan berdasarkan due process of law, dan semua argumen harus disampaikan di ruang persidangan, bukan di media.

“Kami juga menegaskan bahwa hukum bukanlah ajang untuk meraih popularitas atau sensasi. Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama, fokus pada upaya edukasi dan pencegahan untuk memastikan masa depan anak-anak Aceh yang sehat, berkarakter, dan penuh tanggung jawab,” tutup Yulfan.

Pos terkait