BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri menolak rencana pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) oleh Kodam Iskandar Muda. Mereka menilai proyek itu bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh dan dapat mengganggu stabilitas serta iklim investasi di wilayah bekas konflik tersebut.
Penolakan itu disampaikan menyusul rencana Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, yang akan menerima pelaksana pembangunan empat YTP dalam seremoni di Balee Sanggamara, Makodam IM, Jumat, 25 April 2025.
“Kami menolak keras pembangunan ini. Di saat kami sedang berjuang meyakinkan investor untuk masuk ke Aceh, kalian justru memilih membangun pangkalan militer di wilayah yang sedang kami siapkan untuk pertumbuhan ekonomi rakyat,” kata Ketua KPA Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi alias Abu Salam, dalam pernyataan resminya, Rabu, 30 April 2025.
Empat batalyon tersebut rencananya akan dibangun di wilayah strategis Aceh: Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil. Menurut KPA, lokasi-lokasi ini tengah dijajaki sebagai zona investasi internasional.
Abu Salam menyebut pembangunan YTP sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan butir-butir Perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia merujuk pada poin 1.4.2 dalam MoU Helsinki yang menyatakan bahwa penambahan pasukan TNI, baik organik maupun non-organik, di Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Aceh.
“Apa yang kalian targetkan hingga wilayah-wilayah strategis itu yang ingin kalian bangun? Emas kami? Minyak kami? Jangan rusak kesejahteraan rakyat Aceh dengan menghadirkan ketakutan,” ujar Abu Salam.
KPA Luar Negeri juga menyoroti keterlibatan PT Andalan Mitra Wahana, perusahaan mitra Kementerian Pertahanan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi publik. Mereka menyebut langkah tersebut mengesampingkan otoritas Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Setiap kebijakan strategis nasional di Aceh wajib melalui konsultasi dan persetujuan DPRA. Maka pembangunan YTP tanpa keterlibatan DPRA dan Pemerintah Aceh adalah cacat hukum dan cacat politik,” kata Abu Salam.
Di sisi lain, Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menegaskan bahwa pembangunan batalyon merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan wilayah dan mendekatkan TNI dengan masyarakat.
“Keberadaan satuan teritorial baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan daerah,” ujar Niko di Makodam IM.
Namun bagi KPA Luar Negeri, narasi pembangunan atas nama “keamanan” tak lagi relevan dalam konteks Aceh pasca-konflik.
“Rakyat Aceh butuh infrastruktur ekonomi, bukan infrastruktur militer. Keamanan dibangun lewat keadilan, bukan senapan,” ucap Abu Salam.
Polemik pembangunan empat YTP ini dinilai sebagai ujian terhadap konsistensi negara dalam menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade. KPA Luar Negeri mengingatkan, jika prinsip-prinsip demokrasi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya MoU Helsinki, tapi juga kepercayaan publik dan masa depan Aceh. ***






