BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Tak Tanggung Biaya Persalinan Caesar

BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Tak Tanggung Biaya Persalinan Caesar
Ilustrasi operasi caesar. (Foto: Getty Images/iStockphoto/TolikoffPhotography)

JAKARTA – Viral di media sosial, isu mengenai BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya persalinan caesar memicu beragam reaksi masyarakat. Isu tersebut bermula dari unggahan sejumlah pengguna media sosial yang mengaku tidak dapat menggunakan BPJS untuk persalinan caesar karena tidak melakukan pemeriksaan kehamilan melalui fasilitas BPJS selama masa kehamilan.

Unggahan itu menyebutkan bahwa sejak 1 April 2025, terdapat kebijakan baru yang membuat peserta BPJS tidak bisa mengklaim biaya operasi caesar jika tidak rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas yang ditunjuk BPJS, seperti puskesmas atau klinik. Postingan ini kemudian menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan ibu hamil.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa biaya persalinan, termasuk tindakan operasi caesar, tetap dijamin BPJS Kesehatan, selama prosedur dan ketentuan yang berlaku dipatuhi. “Seluruh pelayanan ditanggung BPJS Kesehatan asalkan tindakan medis dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 April 2025.

Rizzky menjelaskan bahwa tindakan operasi caesar ditanggung apabila terdapat indikasi medis seperti posisi janin sungsang, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan. Namun, peserta wajib menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil. Mulai dari pemeriksaan kehamilan (antenatal care), proses persalinan, hingga perawatan pascapersalinan seperti pemeriksaan ibu dan bayi, imunisasi dasar, serta pemantauan tumbuh kembang anak.

“Penting bagi peserta untuk aktif memanfaatkan layanan yang tersedia dan memastikan kepesertaannya aktif tanpa tunggakan iuran,” kata Rizzky.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara peserta dan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Dengan mengikuti prosedur yang ada, peserta akan mendapatkan layanan maksimal, termasuk untuk tindakan caesar,” katanya.

Masyarakat, khususnya ibu hamil, diimbau agar sejak awal kehamilan rutin melakukan pemeriksaan menggunakan fasilitas BPJS. Hal ini penting agar pada saat persalinan, baik normal maupun caesar, layanan tetap bisa dijamin.

Sejumlah warganet juga mengingatkan hal serupa. “Untuk para bumil, jangan lupa rutin kontrol kehamilan pakai BPJS ya. Ini penting supaya bisa klaim biaya persalinan nanti,” tulis seorang pengguna media sosial.

Meskipun menuai kontroversi, kebijakan ini dinilai mendorong kesadaran peserta JKN untuk lebih aktif memanfaatkan layanan kesehatan sejak awal kehamilan. Pemahaman prosedur menjadi kunci untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi ibu dan bayi dalam masa persalinan.

Pos terkait