INFONANGGROE – Mahkamah Agung (MA) merotasi sejumlah hakim dan ketua pengadilan agama, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kelas II, Dr. Muhammad Redha Valevi.
Berdasarkan keputusan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim MA pada 21 Maret 2025, yang ditandatangani Ketua MA Sunarto, Redha Valevi dipindahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II, Sumatera Utara.
MA belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik mutasi ini. Namun, keputusan tersebut memicu spekulasi publik, mengingat Redha Valevi sempat terseret kontroversi saat memimpin MS Jantho.
Salah satu polemik yang mencuat adalah terkait penetapan awal Ramadhan 1446 H. MS Jantho menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal. Kedua saksi mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima. MS Jantho hanya mengakui laporan dari ulama dayah setempat yang menyatakan hilal belum terlihat.
Keputusan tersebut menyebabkan perbedaan awal Ramadhan di Aceh Besar. Sebagian masyarakat mulai berpuasa pada Sabtu, 1 Maret 2025, sementara kelompok lain baru memulai pada Ahad, 2 Maret 2025. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam dan memicu protes dari masyarakat.
Gelombang protes terhadap kepemimpinan Redha Valevi sempat terlihat di berbagai wilayah Aceh Besar. Sejumlah spanduk yang menuntut pencopotannya tersebar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Seulimeum, Kota Jantho, dan beberapa daerah lainnya.
Tekanan publik atas kebijakan MS Jantho dalam penetapan awal Ramadhan diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong MA melakukan pergantian kepemimpinan. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menilai kebijakan yang diambil tidak mencerminkan semangat persatuan.
Mutasi ini menjadi pengingat bahwa keputusan lembaga peradilan agama harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas serta menjaga harmoni dalam kehidupan beragama. Kini, masyarakat Aceh Besar menunggu bagaimana kepemimpinan baru di MS Jantho akan membangun kembali kepercayaan publik dan mencegah polemik serupa di masa depan.






